Istri Digoyang Tetangga yang Berondong, Suami Terancam Dipenjara

Istri Digoyang Tetangga yang Berondong, Suami Terancam Dipenjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tak terima istrinya disetubuhi, Rustam (33) warga Desa Supiturang, Kecamatan Ponojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menganiaya tetangganya bernama Fahmi (19).

Penganiayaan ini bermula saat sang istri, Evi Susanti (25), mengadu kepada Rustam bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh Fahmi. Pengaduan itu membuat Rustam langsung main tangan hingga korban babak belur.

Bedasar informasi dihimpun di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku berpapasan dengan korban.

Saat itu, Rustam bersama istrinya baru pulang belanja dan melihat Fahmi sedang ngobrol di rumah warga bernama Fatima.

Usai mengantar istrinya, Rustam langsung balik dengan mengendarai motor dengan cepat. Usai tiba di rumah Fatima, pelaku langsung menghadiahi Fahmi dengan bogem mentah berkali-kali disertai tendangan.

Mengetahui ada perkelahian, Fatima berteriak minta tolong ke warga. Sehingga, mengundang puluhan warga melerai Rustam yang sudah dihinggapi hawa nafsu untuk menghajar pria yang pernah menyetubuhi istrinya secara paksa.

Fahmi yang tidak terima dengan perlakuan dari Rustam mengadu ke Polisi. 

“Saya sangat menyayangkan kejadian dari sekadar cerita atau curhatan istri, seorang suami nekat main hakim sendiri,” kata Kapolres AKBP Arsal Sahban, dikutib Beritajatim, Jumat (11/1/2019).

Menurutnya, sebagai penegak hukum sangat paham dengan kondisi emosi dari pelaku. Namun, tindakan pelaku seharusnya tidak sampai terjadi penganiayaan. 

“Saya minta anggota untuk menyidik sesuai dengan aturan hukum berlaku,” tukasnya.

Akibat perbuatanya itu, Rustam terancam dijerat pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan anacaman kurungan 2 tahun penjara. [RY]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita