Intelektual Muda NU: Ucapan Rocky Gerung Bukan Penodaan Agama

Intelektual Muda NU: Ucapan Rocky Gerung Bukan Penodaan Agama

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Budayawan Goenawan Muhammad mengatakan bahwa ucapan Rocky Gerung yang mengatakan kitab suci adalah fiksi, tidak perlu ditangani aparat kepolisian. Sebab, Goenawan menilai, ucapan itu hanya opini. 

"Mengatakan bahwa “Kitab suci itu fiksi” BUKAN menyebar kebencian yang mendorong tindak kekerasan. Tak perlu ditangani Polisi. Itu opini, yang mungkin dangkal dan sok keren, tapi bukan laku kriminal," ujar Goenawan Muhammad dalam akun Twitternya @gm_gm, Kamis, 31 Januari 2019.

Hal senada juga diungkapkan oleh intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika, Akhmad Sahal, yang mengatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung bukan menista agama.

Untuk itu, ia menyarankan pernyataan Rocky itu tidak dikenakan pasal karet. Dan cukup mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dijerat dengan pasal tersebut.

"Pernyataan @rockygerung soal kitab suci fiksi itu BUKAN penodaan agama. Kalo gak setuju, bantah dgn argumen. Jgn pake pasal karet ini lagi. Cukuplah Ahok jadi korbannya yg terakhir. Sebagaimana saya dulu bela Ahok, saya jg akan bela @rockygerung dlm kasus ini," ujar Akhmad Sahal. 

Rocky Gerung diduga melakukan penistaan agama lantaran pernyataannya yang menyebut 'Kitab Suci Adalah Fiksi'. Ucapan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018. 

Atas ucapan itu, Rocky dilaporkan relawan Jokowi-Ma'ruf, Jack Boyd Lapian, ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain laporan itu, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Maka, hari ini penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi perihal pernyataannya bahwa kitab suci fiksi. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita