Hashim dan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu soal Selang Cuci Darah Dipakai Berkali-kali

Hashim dan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu soal Selang Cuci Darah Dipakai Berkali-kali

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aliansi Mahasiswa Berantas HOAKS (AMBH) melaporkan Tim Pemenangan Nasional Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, yang diduga dilakukan oleh Hashim Djojohadikusumo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ahmad Andi, Koordinator AMBH menilai, Hashim diduga telah melakukan pelanggaran pemilu. Dalam laporannya itu AMBH menyertakan dokumen soal pemberitaan Hashim yang menyebut masalah defisit anggaran di BPJS Kesehatan memaksa sejumlah rumah sakit umum daerah untuk mengurangi kualitas layanannya kepada pasien.

Hashim menyebut hal itu berdasarkan pengakuan 6 dokter kepadanya. Namun, anehnya enggan mengungkap identitas tenaga medis itu kepada wartawan. Bahkan ia mengklaim Dokter melakukan itu karena terpaksa oleh keadaan dan dipaksa oleh pemerintah.

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo dilaman berita CNN Indonesia pada tanggal 1 Januari 2019 merupakan sebuah hal yang dapat diduga merupakan tindakan menghasut dan mengadu domba masyarakat untuk tidak percaya terhadap sistem kesehatan Pemerintah, dimana dia mengeluarkan pernyataan

“defisit anggaran BPJS Kesehatan memaksa sejumlah rumah sakit umum daerah untuk mengurangi kualitas layanan kepada pasien. Diantaranya memakai selang cuci ginjal berulang kali oleh beberapa orang, alat kesehatan kualitas rendah dan bukan orisinil alias KW. Di samping itu, pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit menunggak selama enam bulan, pemberian gaji kepada dokter menunggak hingga tiga bulan.”

Pernyataan tersebut di atas telah membuat masyarakat resah dan berkurangnya kepercayaan kepada RSCM yang merupakan Rumah Sakit pemerintah dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap system kesehatan BPJS yang merupakan program pemerintah dengan tujuan melakukan menjatuhkan Petahana yang ikut bertarung dalam Pemilu 2019.

Dia menyebut Hashim melontarkan pernyataan terkait adanya defisit anggaran BPJS Kesehatan dan memaksa sejumlah rumah sakit daerah mengurangi kualitas layanan kepada pasien. Salah satunya dengan memakai selang cuci darah berulang kali oleh beberapa orang, padahal pihak rumah sakit sudah membantah pernyataan itu

“Pernyataan tersebut telah membuat masyarakat resah dan kurangnya kepercayaan kepada RSCM yang merupakan rumah sakit pemerintah, dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan BPJS yang merupakan program pemerintah saat ini dengan bermaksud melakukan Black Campaign agar menjatuhkan Pemerintahan saat ini,” ujar dia, dalam siaran pers, Rabu (9/1).

Pernyataan Hasyim yang merupakan bagian dari Struktural Tim Pemenangan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, kata dia, patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf d, pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf d, Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Hal ini tentu saja mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, jujur dan berintegritas terlebih sebagai seorang Pejabat,” kata dia.

Adapun Prabowo dilaporkan karena menyebar hoaks mengenai penggunaan selang cuci darah yang digunakan berkali-kali untuk beberapa pasien. Pernyataan tersebut di atas telah mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang, serta menyebarkan kebencian dan permusuhan individu/kelompok sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo
Pasal 310 ayat (1).

“Pernyataan Prabowo merupakan pelanggran Pidana Informasi dan Teknologi yang yang dapat menimbulkan fitnah dan kebencian di dalam masyarakat,” tegasnya.

Bawaslu, lanjut dia, sudah menerima semua berkas yang telah dilaporkan itu. Mereka juga telah menyertakan dokumen-dokumen terkait stitmen Hashim yang tayang disejumlah media. “Dokumen-dokumen sudah diterima oleh Bawaslu. Dan Bawaslu akan terlebih dulu menganalisa,” kata dia. [AKT]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita