Bawaslu Sigap Proses Anies, Bukti Petahana Ketakutan?

Bawaslu Sigap Proses Anies, Bukti Petahana Ketakutan?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti secara cepat dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Pelanggaran itu adalah dugaan kampanye terselubung dengan mengacungkan dua jari yang dilakukan Anies ketika menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul.

Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno menilai ada pihak tertentu yang tidak menginginkan agar Anies Baswedan terlibat dalam Pemilihan presiden 2019. Padahal, banyak kepala daerah yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin.

"Sepertinya ada pihak tertentu tak mau Anies terlibat pilpres karena pengaruhnya relatif kuat, giliran Anies cepat tanggap dengan ancaman penjara 3 tahun. Sementara banyak kepala daerah lain vulgar dukung paslon tertentu tak diproses," kata Adi Prayitno kepada TeropongSenayan, Kamis (10/1/2019).

Menurut Adi, sikap Bawaslu itu akan menimbulkan persepsi publik tebang pilih dalam menegakkan aturan kepala daerah harus netral dalam Pemilu.

"Patut diapresiasi kerja Bawaslu yang ingin menindak ASN dan pejabat negara lainnya yang tetindikasi ikut kampanye partisan. Tapi jangan tebang pilih, jadi wajar kalau KPU dianggap pincang sebelah mata," ujar Adi.

Adi pun mengingatkan agar KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu harus menjalankan Undang-undang yang independen dan profesional. Sebab, jika tidak akan terjadi gesekan di masyarakat karena dalam Pilpres 2019 ini tensi politik yang tinggi  

"Bawaslu dan KPU mesti paham khittah sebagai lembaga independen dan profesional. Pilpres 2019 adalah tanding ulang dua jagoan yg tensinya sangat panas, rentan terjadi gesekan, rakyat makin terbelah ekstrim. Jangan sampe KPU jadi alat politik kelompok tertentu. karena itu dosa kepada rakyat dan Allah," tandasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu terkait pose jari dalam acara Konfrensi Nasional Partai Gerindra Senin 17 Desember lalu. Bawaslu menyebut pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Anies terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu mengaitkan dengan pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Adapun pasal 547 UU Pemilu tersebut berbunyi: 

"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".[TS]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita