Amien Rais: Belum Pernah Ada Kepala Negara Dibawa Ke Pengadilan, Tapi Insya Allah Bisa

Amien Rais: Belum Pernah Ada Kepala Negara Dibawa Ke Pengadilan, Tapi Insya Allah Bisa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Amien Rais kembali melontarkan pernyataan keras terhadap Presiden Joko Widodo. Amien kali ini melontarkan pernyataan soal kemungkinan proses hukum yang mesti dijalani Joko Widodo alias Jokowi setelah lengser dari kursi presiden.

Amien hadir menjadi pembicara diskusi bertajuk "Refleksi Malari Ganti Nahkoda Negeri?" di Kantor Seknas Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1). Pembicara dikusi lainnya adalah ekonom senior DR Rizal Ramli, mantan Menteri Dalam Negeri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid, dan Wakil Ketua MPR DR Hidayat Nurwahid.

Di forum itulah Ketua Dewan Kehormatan PAN itu menyampaikan kemungkinan proses hukum yang harus dijalani Jokowi.

"Saya bukan ahli hukum, tapi saya pernah kuliah mengenai hukum ala kadarnya," kata Amien.

Di dalam hukum, kata dia, disebutkan dua jenis kejahatan. Yakni crime of commission dan crime ommission. Crime of commission, Amien mencontohkan, adalah kejahatan seperti membunuh, merampok, dan memperkosa. Adapun crime ommission dipahami sebagai seseorang diam saja ketika melihat terjadinya kejahatan.

"Kalau ada orang melihat diam saja maka seolah kolaborasi, maka dia juga harus dipenjara karena melakukan crime of ommission. Melakukan pembiaran," kata Amien.

Sebelum menjelaskan dua jenis kejahatan itu, Amien mengutarakan soal keyakinannya bahwa telah terjadi praktik mafia dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Dia lantas menyinggu tiga proyek besar di era Jokowi berkuasa. Ketiga proyek tersebut adalah proyek Meikarta, reklamasi Teluk Jakarta, dan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.

"Tidak masuk di akal, hanya akal saya, kalau mega proyek Meikarta atau reklamasi Teluk Jakarta atau mega proyek (kereta cepat) Jakarta-Bandung, tidak ada mafia di sana dan mafia pejabatnya. Itu tidak mungkin. Mengapa mereka berani mengacak-acak tanah padahal izin belum ada, mengapa kemudian dengan enaknya (reklamasi tetap dilaksanakan) padahal Anies Baswedan sudah menyetopnya, juga mengapa tanah untuk rel kereta cepat diacak-acak semaunya, karena di atas ini ada mafia yang menjamin," papar Amien.

Dalam konteks itulah Amien mengaitkan Jokowi dengan crime of ommission. 

"Nah Pak Jokowi ini besok kita urus sungguh-sungguh. Mengapa proyek infrastruktur ugal-ugalan. Nanti ketahuan. Penguasa itu melakukan korupsi skala mega di infrastruktur. Kemudian juga di tiga proyek mega tadi. Jadi kalau seorang presiden mendiamkan, itu berarti menyetujui," tutur Amien.

"Belum pernah ada kepala negara dibawa ke pengadilan. Tapi insya Allah saya kira bisa.Insya Allah demi keadilan," tukas Amien.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita