Ahmad Dhani Resmi Daftarkan Banding ke PT DKI Jakarta

Ahmad Dhani Resmi Daftarkan Banding ke PT DKI Jakarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Langkah hukum itu diambil usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Setelah itu, dia menambahkan, pihaknya mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Sementara mengenai penahanan Ahmad Dhani, dia menilai merupakan hal yang biasa.

"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," ujarnya.

Sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, Hendarsam berpikir ada dua kemungkinan terhadap putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas. Hendarsam mengungkapkan, pentolan grup band "Dewa" itu menerima untuk menjalani penahanan usai vonis.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IN]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita