Tuduh Prabowo Capres Penebar Fitnah, Sekjen PDIP Dilaporkan ke Bawaslu

Tuduh Prabowo Capres Penebar Fitnah, Sekjen PDIP Dilaporkan ke Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dilaporkan Ke Bawaslu akibat pernyataannya yang menuduh Prabowo sebagai Capres Penyebar Fitnah.

Sebagai pelapor seorang ibu yang bernama Nita Puspita Sari dan didampingi oleh pengacara dari Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen,SH,.MH.

Adapun pasal Pasal yang dilanggar oleh Hasyi Kristiyanto Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D jo Pasal 521 UU No. 7 tahun 2007 tentang Pemilu.

Perbuatan itu dilakukan dalam Safari Kebangsaan di Kab. Lebak Banten. Dan telah disebarkan melalui media Nasional.

Pernyataan Hasto dinilai sangat berbahaya karena telah menuduh langsung Capres 02 Prabowo Subianto, secara hukum merupakan fitnah, penghinaan, ujaran kebencian serta menyebarkan berita bohong.

Pernyataan Hasto telah memenuhi unsur-unsur delik pidana dalam UU Pemiu dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun Penjara atau denda 24 juta rupiah.

Diketahui pada Kamis 20 Desember 2018, dalam orasinya dihadapan di Kab Lebak, Hasto menuduh Prabowo sebagai Capres penyebar fitnah. [SR]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA