Tim Jokowi Beri Bantuan Hukum ke Erick Thohir yang Dilaporkan ke Polisi

Tim Jokowi Beri Bantuan Hukum ke Erick Thohir yang Dilaporkan ke Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengatakan bakal memberi bantuan hukum kepada Ketua TKNI Erick Thohir. Bantuan itu diberikan terkait pelaporan polisi terhadap Erick atas ucapannya tentang cawapres Sandiaga Uno bersandiwara.

"Ya, kita beri bantuan hukum pada Pak Erick. Pak Erick kan hanya jalankan tugasnya, Pak Erick orang baik, ngaduin orang baik banyak kualatnya," ucap Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto, kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (21/12/2018).

Hasto menyebut apa yang diungkapkan Erick tidak salah. Dia kembali menyinggung soal peristiwa poster penolakan Sandiaga saat berkunjung ke salah satu pasar di Sumatera Utara.

"Pak Erick kan menyampaikan sesuatu yang sifatnya fakta, sebelumnya ada kejadian Ratna Sarumpaet sampai seperti itu, dan kejadian di Sumut di pasar itu, timnya mau menurunkan tapi kan tidak boleh, kalau tidak boleh artinya apa? Itu kan sangat jelas," ucap Hasto. 

Laporan terhadap Erick diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/1651/XII/2018/BARESKRIM, tertanggal 20 Desember 2018. Erick dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adalah Fauzan Ohorella yang mempolisikan Erick. Sebelum ke Bareskrim, Fauzan juga melaporkan Erick ke Badan Pengawas Pemilu. 

"Saya melapor itu mewakili masyarakat. Yang saya laporkan terkait pernyataan Bang Erick Thohir tentang penolakan Bang Sandi yang dikatakan bahwa sandiwara dan dibuat paslon nomor urut 02," kata Fauzan ketika dihubungi detikcom, Kamis (20/12) malam. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita