Terkait Kasus Pembakaran Mushaf Al Quran, Polisi Periksa 10 Saksi

Terkait Kasus Pembakaran Mushaf Al Quran, Polisi Periksa 10 Saksi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto, menyebutkan telah ada 10 orang saksi yang diperiksa terkait kasus pembakaran mushaf Alquran di sekitar Masjid Nurul Huda, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Polisi kini terus menyelidik siap pelakunya, karena itu warga diminta tak sampai terpancing provokasi, apalagi sampai menimbulkan reaksi berlebihan menyikapi kasus ini. Biarkan petugas di lapangan yang mengusutnya hingga tuntas.

"Kasus tersebut diusut hingga tuntas, dan pelaku pembakaran Alquran agar diberikan sanksi hukum yang tegas," kata Kapolda Agus di Mapolda Sumut, Kota Medan, Jumat (28/12/2018).

Masyarakat serta sejumlah ormas Islam di Kabupaten Langkat juga diminta dapat menjaga suasana kondusif. Harapannya, tidak terjadi keributan, sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sebelumnya, pada Senin (24/12/2018) telah terjadi pembakaran 20 mushaf Alquran, 18 di antaranya sudah terbakar. Sedangkan dua lagi belum sempat tersentuh api. Peristiwa ini terjadi di sekitar Masjid Nurul Huda Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.

"Aparat kepolisian terus bekerja untuk mengungkap siapa pelaku yang membakar kitab suci Alquran itu," ujar dia.

Dia pun mengaku heran dengan peristiwa pembakaran Alquran yang terjadi di Langkat. Apalagi, mushaf Alquran itu sebelumnya dipergunakan untuk proses pembelajaran anak-anak di Taman Pendidikan Alquran (TPA) di masjid setempat. [IN]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA