Tak Tahan Usai Nonton Video Syur, Kakek Nekat Gagahi Cucu

Tak Tahan Usai Nonton Video Syur, Kakek Nekat Gagahi Cucu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - CN (56) tak berkutik saat polisi dari Polsek Kotagede, Yogyakarta membekuknya. CN adalah tersangka kasus pemerkosaan cucu dan keponakannya.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban Kr (10) dan Mr (12) dilakukan di rumahnya sendiri. Bahkan, sang cucu, Kr, pertama kali diperkosa di samping istri CN yang sedang tidur nyenyak.

"Setelah memperkosa, keesokan paginya, tersangka memberi uang Rp 20.000 dan mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun," ujar Kompol Abdul Richman, Kapolsek Kotagede. 

Kejadian pertama menjadi pemicu CN melakukan pencabulan di lain hari. Menurut Abdul, tersangka merasa perbuatannya aman karena tidak diketahui orang lain.

Setiap ada kesempatan, CN selalu melancarkan aksinya kepada Kr. CN juga mengajak Kr menonton video porno dan mempraktikkan adegan di dalamnya.

Dalam pengakuannya, CN melakukan pencabulan karena nafsu seks yang tinggi, terlebih ia sering menonton film porno dari DVD player. Selain Kr, CN juga mengaku pernah mencabuli Mr tetapi tidak sampai menyetubuhi. Dia juga memberi uang kepada Mr sebesar Rp 20.000 setelah melampiaskan nafsunya.

Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 289 KUHP, dan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [RY]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita