Sempat Masuk DPO, Pasutri Pengeroyok Anggota TNI Diciduk

Sempat Masuk DPO, Pasutri Pengeroyok Anggota TNI Diciduk

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dalam waktu singkat Polda Metro Jaya kembali menciduk dua pelaku pengeroyokan anggota TNI yang sebelumnya sempat buron. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri). 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun dirinya tidak merinci lokasi penangkapan dilakukan.

"Iya besok ekspose," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/12).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kalau yang ditangkap adalah pasangan suami istri. Keduanya yakni Iwan Hutapea dan Suci Ramdani. "Iya (yang ditangkap pasutri)," kata Argo menambahkan.

Dengan demikian, sudah ada empat pelaku yang ditangkap. Mereka adalah Agus Priyantara dan Herianto Pandjaitan yang telah ditangkap terlebih dulu. Kemudian Iwan Hutapea dan Suci Ramdani. Sementara itu, satu pelaku lagi hingga kini masih buron. Dia adalah Depi.

Sebelumnya, perwira TNI dikeroyok oleh beberapa juru parkir di depan pertokoan Arundina Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/12) lalu. Buntut dari pengeroyokan itu, ratusan massa mendatangi Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12) malam.

Kedatangan mereka ditemui oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra. Karena tidak puas, massa pun akhirnya melakukan perusakan kantor dan puluhan mobil yang terparkir di Mapolsek Ciracas. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita