Reklame Rommy dan Tsamara Dicopot, Bawaslu DKI: Itu Area Terlarang

Reklame Rommy dan Tsamara Dicopot, Bawaslu DKI: Itu Area Terlarang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bawaslu DKI angkat bicara mengenai pencopotan reklame Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Menurut Bawaslu, lokasi itu termasuk tempat yang dilarang pemasangan atribut kampanye. 

"Itu tidak boleh dipasang di Jalan S Parman, karena itu termasuk alat peraga kampanye (APK). Sedangkan Jl S Parman termasuk jalan yang dilarang memasang APK sesuai SK KPU DKI Nomor 175 tentang Alokasi Pemasangan APK," kata Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/12/2018). 

Jufri mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai penurunan reklame Rommy di Jl S Parman itu. Selain reklame Rommy, ada reklame politikus lainnya yang dicopot, yaitu Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Menurut Jufri, sama halnya dengan reklame Rommy di Jalan S Parman, reklame Tsamara di Jalan Gatot Subroto juga merupakan tempat yang dilarang adanya pemasangan alat peraga kampanye. Dengan demikian harus dicopot. 

"Sudah komunikasi dengan Kasatpol PP DKI bahwa pemasangan APK yang melanggar SK KPU DKI Nomor 175, maka APK tersebut harus diturunkan," ucap Jufri. 

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menjelaskan reklame Rommy di Jalan S Parman, Jakarta Barat, dicopot lantaran tak berizin. Sebelumnya, reklame tersebut disegel Pemprov DKI. 

"Yang segel Dinas Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan). Konstruksi bangunan reklame tersebut yang melanggar karena tidak ada perizinannya," ucap Yani saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/12). 

Sementara itu, Kepala Dinas Citata Benny Agus Chandra mengatakan penyegelan terhadap reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany lantaran berada di daerah kendali ketat dilarang memasang reklame. Reklame tersebut juga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. 

"Pertama, dia berada pada daerah kendali ketat. Pada daerah kendali ketat dilarang memasang reklame tiang tumbuh (ini sebagaimana Perda 9/2014)," ujar Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/12).

Sementara itu, pantauan pagi ini, foto Tsamara dan Rommy sudah tidak terlihat di reklame yang disegel tersebut. Foto Tsamara dan Rommy telah dicopot.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita