PSI Tolak Poligami, Guntur Romli: Melarang Poligami Juga Sunah Nabi

PSI Tolak Poligami, Guntur Romli: Melarang Poligami Juga Sunah Nabi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berjanji akan memperjuangkan larangan poligami untuk pejabat publik, baik di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif hingga aparatur sipil negara (ASN). Menurut Juru Bicara PSI, Guntur Romli, melarang poligami bisa disebut sebagai 'Sunah Nabi' meskipun bagi kalangan yang pro poligami menganggap poligami sesuai ajaran Nabi.

"Sunah artinya tradisi. Apa yang diucapkan, dikerjakan dan ditetapkan Nabi disebut sunnah. Nah, yang jarang dibahas, melarang poligami sebenarnya juga 'Sunah Nabi', karena beliau pernah melarang putri terkasih beliau Sayyidah Fathimah dipoligami suaminya, Imam Ali," ungkapnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/12).

Lebih lanjut, Tokoh muda NU ini pun menunjukkan beberapa hadits Nabi yang menegaskan larangan poligami bagi Fathimah, salah satunya hadits riwayat oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW.

"Semuanya hadits-hadits shahih, riwayat Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Tirmidzi bahwa Nabi Muhamad SAW menolak Sayyidah Fathimah dipoligami, karena alasan tidak mau punya besan bekas musuh Allah hingga poligami itu bisa menyakiti putrinya Sayyidah Fathimah," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Guntur Romli, menolak poligami tidak bisa dituduh Anti-Islam, bahkan itu mengikuti 'Sunah Nabi'.

"Kalau ada istri menolak dipoligami itu mengikuti sikap Sayyidah Fathimah, kalau ada wali (orang tua) yang melarang putrinya dipoligami itu mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Penolakan terhadap poligami ada dalilnya, jadi yang menolak poligami tidak bisa disebut Anti-Islam," sambung dia.

Di lain sisi, Guntur Romli mengingatkan hukum poligami tetap mubah (boleh), tidak bisa diubah jadi haram. Pasalnya, Rasulullah SAW saat melarang putrinya dipoligami tidak untuk mengharamkan poligami, tapi hanya melarang.

"Poligami tidak bisa diharamkan, tapi bisa dilarang, hukum asal poligami tetap mubah dengan syarat-syarat yang ketat, kalau syarat-syarat nya tidak terpenuhi maka bisa dilarang," tutupnya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita