Presiden Jokowi dan Dua Menterinya Dilaporkan ke KPK Gara-gara Utang

Presiden Jokowi dan Dua Menterinya Dilaporkan ke KPK Gara-gara Utang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya dilaporkan atas indikasi dugaan praktik korupsi.

Ketua Dewan Pertimbangan Nasional PPMI, Eggi Sudjana menuturkan, berdasarkan undang-undang KPK definisi korupsi memuat tiga unsur, yakni pertama perbuatan melawan hukum, kedua memperkaya diri dan atau orang lain, korporasi atau kelompok, ketiga merugikan negara.

Atas hal itu, jika dikaitkan denganutangpemerintahan Presiden Jokowi yang disebutnya mencapai Rp 5.250 triliun maka hal itu telah menenuhi tiga unsur yang disebut korupsi.

"Dikaitkan dengan perspektif utang, yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi ini sudah masuk unsur tiga hal yang disebut korupsi. Perbuatan melawan hukumnya karena utang sudah melampaui, kelewat batas dari batas UU yang 30 persen. Kedua memperkaya diri dan kelompok, kita lihat nanti siapa yang harus diperiksa, dan ketiga sudah pasti merugikan negara," tutur Eggi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Berkenaan dengan itu, Eggi meminta KPK untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar tak lagi berutang hingga membebani negara. Selain itu, Eggi juga mendesak KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Kita meminta kepada KPK periksa Jokowi, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dan juga hitung juga kerugian negara yang terjadi dengan utang yang dahsyat ini," imbuhnya.

"Karena diduga dengan ilmu hukum dan ilmu ekonomi, enggak akan bisa bayar, nah kalau nggak bisa bayar caranya gimana? Meres lagi rakyat, bagaimana cara meres rakyat? Ya lewat pajak, lewat naikin BBM, lewat naikin listrik, lewat naikin harga barang pokok itu namanya meres rakyat, ini nggak boleh presiden begitu," tambahnya. [sra]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita