Peraih Penghargaan Revolusi Mental Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Peraih Penghargaan Revolusi Mental Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro sebagai tersangka. 

Tersangka sebelumnya dikenal sebagai sosok yang meraih penghargaan revolusi mental. 

Selain Djoko, KPK juga menetapkan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Menurut Febri, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Rinciannya, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar. Kemudian, untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senllai Rp 5,7 miliar.

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Menurut Febri, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Hingga 31 Desember 2017, telah dilakukan pembayaran kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp 5,56 miliar.

Menurut Febri, diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta. Hal itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.

Djoko dan Andririni disangka melaanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [trb]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita