Pak Anies, Tolong Buka Blokir Rekening Milik Warga

Pak Anies, Tolong Buka Blokir Rekening Milik Warga

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Praktik mafia tanah dan mafia anggaran pembayaran tanah diduga masih marak terjadi di instansi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan diminta segera membersihkan para pemain yang menggerogoti dana pembayaran ganti rugi pengambilalihan lahan warga dari Pemerintah DKI Jakarta kepada para ahli waris.

Modus mafia itu mirip bagai tengkulak. Mereka menampung para ahli waris yang hendak menerima pembayaran ganti rugi dari Pemprov. Dengan iming-iming akan dipermudah pencairan, praktik mafia tanah itu juga tak sungkan mengeluarkan sedikit uang di depan bagi keluarga ahli waris. Tujuannya, mengikat agar ahli waris tidak langsung melakukan pencairan ke Pemprov dan pihak bank yang ditunjuk.

Hal itulah yang dialami Sanah binti Haji Entong bersama sanak keluarganya dan puluhan warga di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tak kurang dari 28 ahli waris pemilik lahan, tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berhak mendapat uang ganti rugi dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta atas Program Pembebasan dan Normalisasi Ciliwung.

Sejak dikeluarkan keputusan dan pencairan dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta pada 26 April 2018, para ahli waris masih terkatung-katung nasibnya. Uang ganti rugi yang seharusnya sudah di tangan mereka, tak bisa diambil, lantaran adanya pemblokiran nomor rekening Bank DKI Jakarta milik para ahli waris.

Pada Jumat 30 November 2018 pagi, Sanah binti Haji Entong bersama saudaranya Asminah dan Sanusi bin Haji Entong, serta puluhan orang lainnya sebagai perwakilan ahli waris bersama pengacaranya mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank DKI Jakarta, di wilayah Jati Baru, Jakarta Pusat.

Sudah tiga tahun penantian ini mereka tunggu. Sikap saling curiga, saling menuduh, saling berantem dan juga terbelit hutang karena pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari terjadi pada para ahli waris.

"Gimana enggak curiga, Saudara nuduh saya makan uang peninggalan Babeh. Ada yang mengintimidasi saya, ada yang maki-maki dan ngancam lapor polisi. Karena selama ini tak kunjung cair uang ganti ruginya. Dikira saya yang makan kali," ujar Sanah. 

Hal yang sama juga diiyakan saudaranya Asminah dan Sanusi. Hampir saja terjadi perang saudara sesama ahli waris dikarenakan lama dan bertele-telenya proses pencairan uang ganti rugi itu.

Mereka telah sepakat pencairan uang ganti rugi dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta itu dilakukan dengan nomor rekening milik Ahli Waris di Bank DKI. Untuk itulah, masing-masing ahli waris telah memiliki Rekening Bank DKI.

Setibanya di Kantor Cabang Pembantu Bank DKI Jati Baru, betapa kecewanya Sanah bersama rombongannya. Pihak Bank DKI menyatakan, tidak cukup uang untuk mencairkan uang ganti rugi yang nilainya mencapai Rp 7 miliar lebih itu. Apalagi hari itu Jumat, kantor Bank DKI cepat tutup.

Di Kantor Cabang Pembantu Bank DKI Jati Baru itu, Sanah dan rombongannya telah ditunggu oleh seorang pria yang mengaku bernama Ahmad Firdaus F. Nampaknya Firdaus akrab bicara dengan para ahli waris.

Menurut Sanusi, Firdaus dan big boss-nya pernah beberapa kali mengumpulkan para ahli waris dan berjanji akan mengawal pencairan uang ganti rugi itu nantinya.

Dikarenakan pihak Bank DKI KCP Jati Baru mengaku tak sanggup mencairkan dana sebanyak itu dalam satu hari, maka sebagian ahli waris pergi ke Kantor Cabang Utama (KCU) Bank DKI di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. 

Di KCU Bank DKI Jalan Juanda, Jakarta Pusat, sebagian rombongan bersama Sanusi Bin Haji Entong, masuk ke bagian pelayanan, dan menyampaikan maksud dan tujuan mereka. Setelah beberapa lama dilakukan pengecekan, jelang sore hari, KCU Bank DKI Jalan Juanda hanya bisa mencairkan sebesar Rp 600 juta lewat rekening milik Sanusi.

Dikarenakan hari itu adalah akhir pekan, pihak Bank DKI KCU Jalan Juanda menyarankan agar ahli waris datang hari Senin berikutnya ke Bank DKI Kantor Cabang terdekat, agar bisa dilakukan transaksi pencairan sisanya. 

Anehnya, sejak sore itu, hampir semua ahli waris dihubungi dan diancam oleh pria yang mengaku bernama Firdaus yang dijumpai di Kantor Cabang Pembantu Bank DKI Jati Baru.

Lewat sambungan telepon, lewat pesan singkat, lewat pesan whatsapp, Firdaus mengancam akan memblokir semua nomor rekening Bank DKI milik para ahli waris. 


Pada Senin, 3 Desember 2018, rombongan ahli waris mencari Kantor Cabang Bank DKI terdekat, yakni ke Kantor Cabang Bank DKI Jakarta Selatan yang berlokasi di Kantor Walikota Jakarta Selatan.

Di tempat ini, betapa kecewanya para ahli waris, ternyata semua nomor rekening Bank DKI milik mereka telah diblokir oleh pihak Bank DKI.

Pemblokiran itu dilakukan atas laporan yang dilakukan Ahmad Firdaus F dan Joni Siswoyo. 

Para ahli waris dan pengacaranya ditunjukkan oleh pihak Bank DKI Kantor Cabang Jakarta Selatan berupa surat permohonan pemblokiran bertulis tangan dengan tinta biru, dengan tanda tangan di atas materai, dengan nama Ahmad Firdaus F. Surat itu tertanggal 30 November 2018.

Selain itu, pihak Bank DKI juga menunjukkan adanya Surat Bukti Laporan dari Kepolisian Resort Jakarta Pusat (Polres Jakpus) atas nama pelapor Joni Siswoyo. Di dalam surat yang diteken oleh petugas jaga bernama Acep Atmaja dari bagian Kanit SPKT-3, Polres Jakarta Pusat itu, Joni Siswoyo mengatakan agar diblokir nomor rekening Bank DKI Jakarta milik para ahli waris.

Alasannya, Joni Siswoyo menuduh para ahli waris melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar, untuk sebuah transaksi yang tak disebutkan apa bentuk dan jenis transaksinya.

"Ini siapa? Mereka itu pihak mana? Penipuan 5 M dari mana kami lakukan? Tolong dijelaskan," tutur Sanah.

Pihak Bank DKI Cabang Jakarta Selatan hanya menyampaikan, akan memeriksa dulu laporan itu. Untuk sementara, nomor rekening Bank DKI milik para ahli waris diblokir dulu. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita