Mengaku Masih Kritik Jokowi Meski Jadi Kuasa Hukumnya, Yusril: Contohnya soal Kasus Habib Bahar

Mengaku Masih Kritik Jokowi Meski Jadi Kuasa Hukumnya, Yusril: Contohnya soal Kasus Habib Bahar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
GELORA.CO - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku jika dirinya masih memberikan kritik pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meskipun saat ini menjadi kuasa hukum untuk pasangan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.

Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza saat menjadi tamu di acara E-Talkshow tvOne, Jumat (8/12/2018) malam.

Awalnya, pembawa acara E-Talkshow, Wahyu Muryadi menunjukkan sejumlah foto yang memperlihatkan tangkap layar berita saat Yusril memberikan kritikan pedas untuk pemerintah.

Menanggi itu, Yusril mengaku jika ia masih terus memberikan kritikannya untuk Jokowi.

"Sampai sekarang bisa kritik gitu enggak?" tanya Wahyu Muryadi

"Masih. Misalnya kasus Habib Bahar yang kemarin itu," jawab Yusril.

Yusril mengaku, meskipun ia juga tidak setuju dengan pernyataan-pernyataan Habib Bahar, ia tetap memberikan masukan soal apakah perkara tersebut akan terus dilanjutkan atau tidak.

"Saya memberikan pendapat pada Pak Jokowi. Sebaiknya, walau polisi telah mengambil suatu langkah hukum, pada akhirnya kan nanti yang akan ditanya presiden juga. Ini gimana, apakah akan dilanjutkan perkara ini, atau gimana," ujarnya.

Yusril mengaku, saat memberikan pendapatnya soal kasus Habib Bahar, ia meminta Jokowi untuk mencari jalan yang terbaik.

Namun, menurut Yusril, akan lebih baik jika Jokowi memaafkan Habib Bahar.

"Saya bilang, cari saja jalan yang terbaik, kalau dimaafkan lebih baik. Ya saya kemukakan pendapat saya," ungkapnya.



Perkembangan Kasus Habib Bahar

Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, video ceramah Habib Bahar bin Smith sempat viral di media sosial.



Di tengah proses pilpres 2019 yang sedang panas, video masa lalu Habib Bahar yang menyebut bahwa Jokowi merupakan pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat tersebar luas dan jadi perbincangan khalayak

Habib Bahar juga menyebut Jokowi sebagai banci dalam video yang viral tersebut.

"Kalau ketemu Jokowi kamu buka celananya, jangan-jangan haid Jokowi itu, seperti banci," ucap Bahar dalam video tersebut.

Atas pernyataannya itu, Habib Bahar pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Di Reuni Akbar 212, Minggu (2/12/2018), Habib Bahar yang mendapatkan kesempatan berbicara diatas panggung, tampak memberikan pembelaan terkait isi ceramahnya yang dilaporkan ke polisi.

“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.

Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Habib Bahar bin Smithmengaku siap menghadapi proses hukum dan enggan meminta maaf.

“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara. Kalau saya ditangkap, berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” seru Habib Bahar bin Smith kepada orang-orang di sekitarnya, yang diikuti ucapan takbir.

Di kesempatan yang terpisah, melalui telewicara di acara Apa Kabar Indonesia Malam, Senin (4/11/2018), Habib Bahar bin Smith  menjelaskan maksud dari isi ceramah itu.

"Harus dilihat rentetan urutan ceramah itu, maka saya bilang kalau memang berani, coba putar, live," utur Habib Bahar bin Smith.

"Ceramah saya satu jam kenapa cuma diambil dua menit, putar live ceramah saya satu jam dari awal sampai akhir."

Lebih lanjut, Habib Bahar bin Smith tidak mau ambil pusing terhadap orang yang melaporkannya.

"Itu kan sudah saya bilang, itu yang mereka melaporkan saya ada di pihak rezim, ada di pihak kekuasaan."

"Biar masyarakat yang menilai, biar umat Islam yang menilai," ujar Habib Bahar bin Smith.

Dalam kesempatan itu pula Habib Bahar menyatakan akan datang ke Bareskim untuk memenuhi panggilannya.

Habib Bahar pun memenuhi panggilan kepolisian di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Ia diperiksa selama sekitar 11 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Kamis (7/12/2018), Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.

Syahar juga menjelaskan bahwa penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar Bin Smith.

Namun, Syahar menyebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.

"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita