Mendagri Diminta Tak Cuci Tangan Atas Kasus Jual-Beli Blangko e-KTP

Mendagri Diminta Tak Cuci Tangan Atas Kasus Jual-Beli Blangko e-KTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, diminta untuk ikut bertanggungawab atas adanya kasus jual-beli blangko e-KTP.

Pengamat Politik dari Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengungkapkan bahwa Mendagri tidak bisa cuci tangan begitu saja dalam kasus e-KTP yang diperdagangkan tersebut.

"Menteri dalam negeri sibuk ngomong radikalisme, Pancasila, kebhinekaan, NKRI. Namun cuci tangan dan pura pura enggak tahu. Saya pikir menteri dalam negeri termasuk yang paling bertanggungjawab," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (8/12/18).

Ia mengatakan, kasus jual-beli blangko e-KTP tersebut harus diwaspadai, karena akan mempengaruhi kualitas demokrasi Indonesia, khususnya pada Pemilu Serentak 2019 nanti.

"Ini jelas mengganggu kualitas demokrasi kita, demokrasi bisa cacat bawaan karena soal DPT ganda, pemilih siluman dan potensi kecurangan lainnya," katanya.

Oleh karena itu, Pangi pun mendesak agar pelaku yang memperdagangkan blangko e-KTP tersebut diseret ke ranah hukum.

"Pengkhianat negara ndak boleh ada tempat di negeri ini," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, meminta kepolisian dan Kemendagri mengusut tuntas kasus jual beli blangko e-KTP itu.

Jika pelakunya sudah ditemukan, lanjut Jansen, maka bisa dikenakan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yakni dapat dipidana penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).[akr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita