Lima Jukir Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap, Ini Peran Masing-masing

Lima Jukir Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap, Ini Peran Masing-masing

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pascainsiden pengeroyokan terhadap dua orang anggota TNI oleh para juru parkir di Pertokoan Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12) lalu, polisi telah berhasil menangkap lima orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda saat melakukan pengeroyokan.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AP, 32; HP, 30; D, 35; IH, 33; dan seorang perempuan berisial SR, 25. Mereka terlibat pengeroyokan kepada korban anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD (Paspampres) Pratu Rivonanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa dalam berdasarkan fakta penyidikan, terdapat lima tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.

"Kelima tersangka itu sudah ditangkap dalam waktu kurang dari dua hari di tempat berbeda. Mereka masing-masing punya peran dalam pengeroyokan," ujar Argo di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/12).

Argo menjelaskan peran masing-masing, tersangka pertama berinisial HP berperan memegangi tangan korban Kapten Komaruddin di belakang, otomatis rekan lainnya dengan leluasa memukul.

Tersangka kedua adalah AP yang mendorong bagian dada korban Kapten Komaruddin. Sementara tersangka D menarik korban untuk tujuan menahan dan memukul korban lainnya bernama Pratu Privonanda.

"Lalu ada tersangka IH, perannya sama melakukan pemukulan saat dilerai, dia memukul dan mendorong. Tersangka terakhir yaitu SR, perempuan 25 tahun juga sama memukul korban," terangnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (12/12) pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Jakarta Timur. Saat itu langsung melakukan penangkapan pada tersangka AP di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur.

Selanjutnya, penangkapan dikembangkan. Tim menangkap tersangka HP di rumahnya, di Ciracas Jakarta Timur, pada Kamis (13/12) pukul 13.30 WIB. Kemudian tim gabungan juga mengamankan IH dan SR di kawasan Depok. Setelah itu penangkapan berlanjut pada Kamis (14/12) pada pukul 21.00 WIB, untuk menangkap tersangka D.

"Tersangka D ini sempat kabur ke Sukabumi ke rumah orang tuanya, lalu tersangka ini balik lagi ke Jakarta. Dia sering nongkrong di KFC kawasan Cawang, sehingga penyidik menangkapnya di sana," kata Argo.

Atas perbuatannya melakukan tindak pengeroyokan, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah baju yang dipakai tersangka saat kejadian dan rekaman video kejadian yang beredar. Dari video itu kelima tersangka mengakui perbuatannya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita