Korsa: Jadi Benarkan, Kalau Yang Terlapor Oposisi Cepat Sekali Diproses

Korsa: Jadi Benarkan, Kalau Yang Terlapor Oposisi Cepat Sekali Diproses

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Hukum tajam kepada oposisi dan tumpul kepada koalisi sedang dipertunjukkan penegak hukum dalam hal ini Polri

Demikian disampaikan Koordinator Komunitas Relawan Sadar (Korsa), Amirullah Hidayat menanggapi dua kasus yang sama yaitu terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang ditangani polisi.

Dua kasus itu adalah, kasus Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah M. Bahar bin Ali bin Smith yang dilaporkan relawan petahana Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait video ceramah "Jokowi banci".

Yang kedua, kasus Bupati Boyolali yang juga politisi PDIP, Seno Samodro yang dilaporkan ke polisi terkait dugaan menghina Prabowo Subianto dengan mengatakan binatang (Prabowo a**).

Jelas Amir, penanganan dua kasus ini tidak sama. Satu terkesan ngebut dan satu lagi lambat.

Baru diperiksa sekali sebagai saksi terlapor, Kamis (6/11), Bahar bin Smith langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kasus Bupati Boyolali yang juga sebagai terlapor, belum juga pernah diperiksa.

Untuk diketahui, Bahar bin Smith baru dilaporkan pada 28 November 2018, adapun Bupati Boyolali sudah dilaporkan pada 5 November 2018.

Menurut Amir, melihat fakta ini terlihat sekali polisi tidak bekerja secara profesional dan netral. Polisi terkesan pilih kasih.

Semua kasus yang dilaporkan bila itu berkaitan dengan pendukung Jokowi lambat diproses. Tetapi bila yang dilaporkan adalah pihak oposisi maka cepat sekali.

"Jadi benarkan, kalau yang terlapor oposisi cepat sekali diproses," ujar Amir, aktivis pemuda Muhammadiyah ini. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita