Kasus Suap Dana Hibah, KPK Pastikan akan Periksa Menpora Imam Nahrawi

Kasus Suap Dana Hibah, KPK Pastikan akan Periksa Menpora Imam Nahrawi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan empat orang tersangka termasuk Deputi IV Kemenpora, Mulyana. Dari adanya penetapan tersangka tersebut, KPK masih melakukan pendalaman terkait kasus suap pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

Dalam rangka mendalami kasus tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap yang melilit anak buahnya.

"Jangan di-declare di sini. Kalau pemeriksaannya pasti, pasti diklarifikasi, pasti dimintai keterangannya, tentu pasti," ungkap Agus pada awak media, Sabtu (29/12).

Saat ini, dia mengakui lembaganya tengah bekerja sama dengan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai aliran dana tersebut sehingga belum bisa memastikan kapan akan memanggil Imam Nahrawi.

"Iya, kita bekerja dengan PPATK, bahkan beberapa kasus kita informasi awal datang, baru kita kemudian telusuri, kita datanya justru dari PPATK," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga pernah mengatakan, KPK tak menutup kemungkinan memeriksa para pejabat di Kemenpora hingga pengurus KONI lainnya.

"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI," ungkap Febri beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI, Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI, Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk, dan Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk.

Menurut KPK, ada fee yang disepakati sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga Adhi, Eko, dan kawan-kawan menerima bagian suap setidaknya Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.

Sementara itu, Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, KPK menduga ada suap berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9 yang diduga diberikan sebelumnya kepada Mulyana. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita