Kasus Habib Bahar, GNPF Ulama Anggap Polisi Tebang Pilih

Kasus Habib Bahar, GNPF Ulama Anggap Polisi Tebang Pilih

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan status tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menyikapi hal tersebut, GNPF-Ulama, FPI dan PA 212 menyebut polisi terkesan tebang pilih dalam penetapan status tersangka kepada umat dan tokoh islam.

"Sebaliknya, jika pelakunya adalah nonmuslim atau mereka yang mendukung penguasa, polisi terkesan lambat bahkan mengabaikan proses yang seharusnya ditempuh," ujar Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Desember 2018.

Dengan hal tersebut, Yusuf menilai ada permasalahan hukum di Indonesia yang sangat mengkhawatirkan. Ia pun mencontohkan beberapa tokoh yang kontra terhadap pemerintah diusut secara cepat seperti Habib Rizieq Shihab, Buni Yani, Habib Mahdi Shahab, ustaz Alfian Tanjung, dan sejumlah tokoh lainnya yang dengan sigap dan cepat diproses.

"Sebaliknya perlakuan berbeda dan cenderung mengabaikan dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, kendati sudah dilaporkanl seperti Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarno Putri, Royson Jordhany (16) yang menghina dan mengancam membunuh Jokowi dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, perlakuan diskriminatif tersebut merupakan yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini, lanjutnya, jelas menjadi paradoks ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan Undang-undang anti diskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi. 

"Terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, kami menyerukan agar hukum dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait sangkaan UU nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis. Laporan ini terkait dengan video ceramah Habib Bahar di Palembang pada tahun lalu yang viral di media sosial.

Penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa selama kurang lebih sebelas jam. Selain itu, dalam pemeriksaan tim penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada Habib Smith terkait kasus tersebut. [vva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita