Kades Suhartono Diancam Penjara, Ferdinand: Kepala Daerah Kok Bebas Dukung Jokowi

Kades Suhartono Diancam Penjara, Ferdinand: Kepala Daerah Kok Bebas Dukung Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rezim pemerintahan Jokowi dikritik mempertontonkan ketidakadilan dengan mendakwa Kepala Desa Sampangagung, Kabupaten Mojokerto, Suhartono hukuman pidana enam bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 12 juta.

"Apa yang menimpa Kades Mojokerto yang tampak mendukung Prabowo-Sandi harus dituntut hukuman penjara adalah wujud ketidakadilan yang dipertontonkan rezim petahana," kata Kadiv Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (14/12).

Ia menilai tuntutan jaksa itu jelas tidak adil karena banyak kepala daerah terang-terangan mendukung calon petahana, Jokowi tidak dijerat hukum seperti halnya Suhartono. 

"Sekentara itu banyak kepala daerah deklarasi secara terbuka mendukung jokowi malah dibiarkan?" cetusnya. 

Padahal, Ferdinand menegaskan, baik kepala desa maupun kepala daerah sama-sama jabatan politis. 

"Kepala desa itu jabatan politis, bukan karir. Sama dengan jabatan kepala daerah yang dipilih langsung rakyat," ujar Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini. 

Rezim ini, menurut dia, jadi terkesan tebang pilih dan cenderung berupaya memuluskan tujuan kemenangan petahana di Pemilihan Presiden 2019.

"Lantas mengapa kepala daerah bebas dukung Jokowi tapi kepala desa diancam penjara? Ada kesan bahwa petahana menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi secara psikologis," tandasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita