Jelang Pilpres Jokowi Naikkan Gaji PNS, Kubu Prabowo Waspada

Jelang Pilpres Jokowi Naikkan Gaji PNS, Kubu Prabowo Waspada

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Kabar gembira bagi aparat negara itu ditakuti oleh kubu Prabowo-Sandiaga. Kok, begitu?

Dirangkum detikcom, Selasa (11/12/2018), anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat sidang paripurna di DPR RI.

Namun tampaknya PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji 5 persen tersebut pada April 2019. Nantinya, kenaikan gaji 5 persen periode Januari-Maret akan dirapel atau diakumulasikan pada April 2019.

Menanggapi itu, Sekretaris Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman, mengatakan kenaikan gaji PNS memang hal wajar, tapi ada hal yang perlu dicermati, yaitu soal kenaikan gaji menjelang pilpres.

"Saat ini kita belum bisa kasih tanggapan lengkap. Di satu sisi kenaikan gaji memang hal wajar dan hak PNS, tapi yang patut diwaspadai adalah jangan ada pihak yang mengaitkan kenaikan gaji tersebut untuk kepentingan politik petahana," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman lalu berbicara tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di situ ada pasal yang mengatur pidana bagi setiap pejabat negara yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Dicek pada UU Pemilu, aturan itu tertuang dalam Pasal 547.

Karena itu, Habiburokhman menuturkan pihaknya akan melakukan kajian hukum terkait kenaikan gaji PNS.

"Kami ingatkan, dalam UU Pemilu ada larangan tegas bagi pejabat negara untuk mengambil kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," sebut dia.

Sedangkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun.

"Lalu untuk alokasi pensiun itu sebesar Rp 117 triliun," ujarnya dalam konferensi pers RUU APBN 2019 beberapa waktu lalu.

Askolani juga pernah menjelaskan anggaran yang masuk dalam APBN 2019 itu diporsikan untuk beberapa pos, yakni gaji PNS selama 1 tahun, gaji ke-13, THR dan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen.

"Jadi setahun ke depan itu full segitu anggarannya," ujar Askolani. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita