Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Tak Boleh Pulang

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Tak Boleh Pulang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Status Habib Bahar bin Smith sudah naik menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor. Habib Bahar tak boleh pulang dari Mapolda Jabar.

Hal itu disampaikan pengacara Habib Bahar Azis Yanuar saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Tim pengacara keluar sekitar pukul 20.05 WIB. Namun tak nampak Habib Bahar ikut keluar bersama para pengacaranya. 

"Sudah tersangka. Dari awal dipanggil sudah tersangka," ucap Azis.

Azis mengatakan Habib Bahar tak diperbolehkan pulang oleh penyidik. Menurut dia, penyidik menggunakan haknya untuk menetapkan Habib Bahar ditahan atau tidak. 

"Pemeriksaan dilanjutkan, Habib Bahar masih diproses selama 1x24 jam. Sebagaimana ketentuan kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman jadi besok baru diputuskan," katanya. 

Azis mengatakan Habib Bahar masih dilakukan proses pemeriksaan. Kendati demikian, surat penangkapan terhadap dirinya sudah terbit. 

"Masih diperiksa, jadi surat penangkapan sudah dikeluarkan," tuturnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita