Ini Usul Resmi Pemberhentian Said Didu dari PT Bukit Asam

Ini Usul Resmi Pemberhentian Said Didu dari PT Bukit Asam

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Seperti yang diduga banyak kalangan, pemecatan M. Said Didu dari posisi Komisaris PT Bukit Asam Tbk.(PTBA) karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam hal divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Permintaan agar Said Didu dicopot disampaikan langsung oleh PT Inalum (Persero) yang merupakan pihak “pemborong” ke-51,2 persen saham PTFI senilai 3,85 miliar dolar AS itu. 

Usul PT Inalum disampaikan dalam sepucuk surat benomor 930/L-Dirut/XII/2018 yang ditujukan kepada Pimpinan RUPS Luar Biasa PT Bukit Asam Tbk. 

PT Inalum merupakan Pemegang Saham Mayoritas Seri B Dwi Warna dan memiliki hak untuk mengusurkan agenda RUPSLB. 

Selain Said Didu, ada dua lagi Komisaris yang diusulkan PT Inalum agar diberhentikan. Pertama, Purnomo Sinar Hadi, karena yang bersangkutan telah diangkat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero). Kedua, Johan O Silalahi yang sebelumnya adalah Komisaris Independen. Johan disebutkan mengundurkan diri melalui pesan singkat WA. Pesan singkat Johan itu dia kirimkan ke Menteri BUMN dan berbagai pihak terkait lainnya. 

Adapun mengenai Said Didu disebutkan dalam surat itu, diberhentikan “karena sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan Pemegang Saham Dwi Warna.” 

  Tidak dijelaskan lebih rinci, namun Said Didu termasuk dalam kelompok tokoh yang tiak sungkan mengomentari pembelian 51,2 persen saham Freeport Indonesia itu. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA