Habib Bahar bin Smith: Kita Jalani Apapun Risikonya

Habib Bahar bin Smith: Kita Jalani Apapun Risikonya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Habib Bahar bin Smith menegaskan siap menjalani proses hukum. Habib Bahar menerima penetapan status tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait ceramahnya. 

"Iya (kooperatif), jalani hukum yang ada karena kita kan negara berdasarkan UUD 1945. Jadi kita sebagai warga negara yang baik ya kita jalani apapun risikonya," ujar Bahar Bin Smith dihubungi detikcom, Sabtu (8/12/2018).

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan Habib Bahar pada Kamis (6/12). Habib Bahar saat itu diperiksa sekitar 11 jam di Bareskrim Polri.

"Kita kooperatif datang ke sana diperiksa dengan baik, penyidik-penyidiknya juga profesional. Setelah ditetapkan tersangka kita terima, mereka kan hanya menjalankan tugas bisa jadi mungkin karena tekanan dari atas sebab mereka kan hanya dipimpin saja," papar Habib Bahar.

Dalam pemeriksaan itu, Habib Bahar menegaskan ceramah-ceramahnya dilakukan berdasarkan dalil agama. Penyidik menurutnya juga memutar rekaman video ceramah Habib Bahar. 

"Karena yang dipermasalahkan ceramah saya, terkait dengan ceramah agama jadi saya akan memberikan jawaban sesuai dengan dalil-dalil agama dan kitab-kitab salaf yang saya bawa pada penyidikan ini," papar dia.

Terkait kasus ini, Ketum GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak meminta polisi profesional melakukan proses hukum termasuk terkait kasus Habib Bahar bin Smith. GNPF tak ingin polisi tebang pilih menangani kasus.

"Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan dan penjatuhan status tersangka atas Habib Bahar bin Smith, polisi bertindak sigap dan cepat, manakala yang dianggap sebagai pelakunya adalah umat, para tokohnya. Sebaliknya, jika pelakunya adalah nonmuslim atau mereka yang mendukung penguasa, polisi terkesan lambat bahkan mengabaikan proses yang seharusnya ditempuh," ujar Yusuf Martak dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).

Polri sebelumnya menegaskan penanganan kasus Habib Bahar sesuai dengan aturan. Sesuai dengan amanat UU, Polri menyebut penyidik berkewajiban menindaklanjuti jika ada pelaporan atau pengaduan. Soal terbukti atau tidak, ada mekanisme penanganannya.

"Kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti proses penyidikan secara umum, apakah nanti terbukti atau tidak, ya, harus kita tindak lanjuti. Ada mekanismenya," ujar Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jumat (7/12).

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA