Dukung Jokowi, 10 Kepala Daerah Dinyatakan Bersalah

Dukung Jokowi, 10 Kepala Daerah Dinyatakan Bersalah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan 10 kepala daerah di Riau bersalah karena mendeklarasikan dukungan kepada Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi). Para kepala daerah dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat dari Kemendagri perihal penyampaian teguran terhadap wali kota dan bupati di Riau. "Sudah diterima. Itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau dan sudah ditanggapi," kata Rusidi, Jumat (28/12) pagi.

Adapun 10 kepala daerah yang dinyatakan bersalah adalah Bupati Siak H Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Bupati Bengkalis Amril Mukimin, dan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan. Kemudian Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Wali Kota Dumai Zulkifli As.

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tertanggal 12 Desember 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam surat yang yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, meminta agar Gubernur Riau menegur 10 kepala daerah. Sebab mereka mengunakan nama jabatan bupati atau wali Kota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu capres di sebuah hotel di Pekanbaru pada 10 Oktober 2018.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau kepada Menteri Dalam Negeri pada 6 November 2018. Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Dasar hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Intinya menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Dengan terbuktinya kesalahan 10 kepala daerah, maka Bawaslu Riau mengimbau para aparat negara untuk tetap netral pada saat Pemilu 2019. "Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam penlmberian dukungan," tegasnya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita