Diperiksa 36 Jam, Bupati Cianjur Irvan Rivano Resmi Ditahan

Diperiksa 36 Jam, Bupati Cianjur Irvan Rivano Resmi Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar selesai menjalani pemeriksaan awal sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu kemarin.

Irvan diperiksa penyidik KPK sekitar 36 jam sejak kedatangannya kemarin pagi. Dia keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.49 WIB, Kamis (13/12).

Keluar gedung KPK, politisi Partai Nasdem itu mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.

Penyidik KPK menggelar OTT dan menetapkan empat tersangka dalam kasus menerima atau memotong pembayaran dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur TA 2018.

Keempat tersangka itu adalah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Subandi (CS), Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethady (TCS) yang merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam kasus ini, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp. 46,8 miliar.

Adapun barang bukti OTT, berhasil diamankan uang tunai Rp. 1.556.700.000 dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita