Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Amel, SAB: Tunggu Proses Hukum

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Amel, SAB: Tunggu Proses Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  RA, seorang staf kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang telah dinonaktifkan sejak awal Desember 2018 melaporkan mantan atasannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum berinisial SAB. 

Dalam sebuah konferensi pers, RA mengaku sudah dilecehkan sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua tahun sejak 2016. Menanggapi hal tersebut, pihak Jawapos.com mencoba mengkonfirmasi pihak terduga pelaku. Namun tak banyak informasi yang bisa digali.

“Kita tunggu proses hukum saja ya,” ujar SAB saat dihubungi Jawapos.com, Jumat (28/12).

Adapun, saat ini SAB sudah dinonaktifkan dari posisi Dewan Pengawas (Dewas). Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJK Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Ia juga memastikan jika proses penanganan kasus tersebut tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mengembalikan kasus ini sesuai regulasinya saja. Karena kewenangan dewas sebatas itu kepada SAB, selebihnya proses di DJSN,” pungkasnya.

Sebelumnya, RA, seorang staf kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) membongkar tindak pelecehan seksual di tempatnya bekerja. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Dewan Pengawas di BPJS TK.

Dalam hal ini RA merupakan korban perbuatan bejat dari oknum Dewan Pengawas berinisial SAB itu. Dia mengaku sudah empat kali diperkosa oleh oknum tersebut. Pemerkosaan itu berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Tepat pada 2016-2018.

"Dalam periode April 2016-November 2018 saya menjadi korban empat kali pemerkosaan oleh oknum yang sama," kata RA saat gelar jumpa persnya di Kantor SMRC, Jumat (28/12). [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita