Debat Panas Rocky Gerung VS Ngabalin di ILC 'Kotak Suara Kardus'

Debat Panas Rocky Gerung VS Ngabalin di ILC 'Kotak Suara Kardus'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - ILC semalam diakhiri dengan perdebatan yang cukup alot —dan agak panas— antara Rocky Gerung dengan Ngabalin.

Rocky menjelaskan tentang adanya “Public Distrust” terhadap penyelenggaraan Pemilu mendatang, lalu Ngabalin menanyakan tentang “Publik” mana yang dimaksud Rocky, Rocky pun menjelaskan bahwa keberadaan ILC malam ini saja sudah lahir dari opini publik, namun Ngabalin masih ngotot dan meminta data-data survey yang diacu dalam menentukan “Publik” yang dimaksud, Ngabalin tidak bisa menangkap keterangan Rocky…

Jawaban Rocky sebenarnya sangat gamblang dan mudah dipahami, seakan ia ingin menjabarkan bahwa ILC sebagai acara yang dipandu oleh Presenter Talkshow Berita Terfavorit, Karni Ilyas, yang dalam penghargaan bergengsi Panasonic Gobel Awards 2018 saja mampu mengalahkan para pesaingnya: Aiman Witjaksono, Andy F. Noya, Rosiana Silalahi, dan Najwa Shihab, tidak mungkin ia memilih tema acara andalannya itu secara acak tanpa perhitungan. ILC tentu memiliki variabel sendiri untuk menjadikan sebuah tema agar bisa luas diterima oleh Pemirsa (Publik), itu yang ingin disampaikan Rocky dalam jawaban singkatnya, namun Emosi Ngabalin terburu mendahului Nalarnya, sehingga ia pun tak sampai pada titik pemahaman ini.

Dalam ILC Semalam Rocky menegaskan, bahwa Publik seandainya memiliki kepercayaan kepada penyelenggara pemilu, maka kotak suara terbuat dari plastik pun tak masalah. Jadi perdebatan tentang material kotak suara itu hanya menyentuh permukaan soal mekanisme, bukan inti substansi dari Pemungutan suara itu sendiri, yaitu kepercayaan Publik.


Saya ingin menggeret permasalahan ini sebentar ke ranah Fikih.

Dalam Fikih, kita temukan ada istilah “Hirz” yang secara bahasa artinya adalah “Tempat untuk menjaga sesuatu” atau “tempat yang kokoh dan kuat”. “Hirz” merupakan syarat yang harus ada ketika penerapan hudud potong tangan karena pencurian (sariqah).

Maksudnya, sebuah barang apabila terdapat di dalam “Hirz” kemudian ada orang yang mengambilnya secara diam-diam, maka itu dikategorikan sebagai tindakan sariqah, dan hukuman hudud untuk sariq (pencuri) adalah potong tangan (syarat dan ketentuan berlaku). Dengan demikian, barang yang tidak terdapat di dalam “Hirz” apabila diambil orang secara diam-diam, maka itu bukan termasuk sariqah, seperti buah di pohon, ia tidak terjaga dalam “Hirz” maka orang yang mengambilnya tidak disebut sebagai “Sariq” tindakannya pun bukan “Sariqah”, mungkin itu masuknya ke dalam “Ghasab” sehingga pelakunya tidak bisa dipotong tangannya, tapi dapat dikenakan Takzir dan bayar kompensasi.

Para ulama telah sepakat, bahwa “Hirz” itu ditentukan oleh adat dan kebiasaan yang berlaku di masing-masing daerah. Imam Al-Ghazali menegaskan:

والحرز ما لا يعد المالك أنه مضيع لماله إذا وضعه فيه . ومرجعه العرف لأنه ليس له ضابط لغة ولا شرعا ... ولذلك فهو يختلف باختلاف الأحوال ، والأوقات

“Al-Hirz adalah sesuatu yang dianggap oleh pemilik barang bahwa hartanya tidak akan hilang jika ditaruh di sana, dan ketentuannya kembali ke ‘Urf, karena memang tidak ada patokannya menurut bahasa dan Syariat … oleh karenanya, ia akan berbeda-beda sesuai kondisi dan waktu.”

Dari sini dapat diambil kesimpulan, bahwa ‘Urf (adat yang berlaku secara meluas dan kontinyu di sebuah daerah) yang dijalani oleh Publik itu menempati posisi yang penting dalam penentuan kategori apakah sesuatu itu “Hirz” atau bukan.
Di Mesir, toko kelontong yang ditutup dengan kain tenda saja sudah bisa dikategorikan “Hirz”, dan tak ada orang yang berani membukanya. Jika kita berjalan malam-malam di pasar, banyak sayuran dan buah-buahan hanya ditutupi kain dan diikat tali, tapi oleh publik itu sudah dianggap “Hirz” maka orang yang mencuri barang darinya —secara Fikih— bisa dijatuhi hudud.

Di Indonesia beda lagi, norma publik mengatakan bahwa “Hirz” untuk barang-barang dagangan itu ya harus dimasukkan ke dalam lemari, kotak, atau toko, lalu digembok atau dikunci, kalau hanya sekedar ditutup kain tenda saja, dijamin barangnya akan ludes esok paginya.

Dulu pada zaman Nabi, ketika tingkat kepercayaan antar sesama begitu tinggi, sebuah baju yang digunakan untuk bantal tidur saja sudah masuk kategori “Hirz”, makanya sampai ada orang yang mengambil baju Shafwan Ra. saat ia tidur, ia dikenakan hudud sariqah.

Kembali lagi ke kotak suara...

Jadi intiya, ‘Urf dan adat masyarakat Indonesia itu —tanpa tertulis—telah mengatakan bahwa: yang namanya Kotak Suara itu minimal tebuat dari bahan metal dan digembok. Sekalipun Negara lain ada yang menggunakan bahan semacam Duplex, Tupperware, Karton atau Kardus, itu adalah “Hirz” di Negara mereka masing-masing. Tidak harus sesuatu yang berlaku di negara lain itu harus berlaku di Negara kita juga, karena setiap Negara itu memiliki pandangan masing-masing terhadap “Hirz”-nya.

Dengan demikian, ketika Pihak Berwenang berinisiatif mengganti material kotak suara dari yang dulunya berbahan metal kemudian beralih menjadi karton, ini sama saja “Berenang Melawan Arus” sehingga menyulut polemik dan melahirkan “Ketidakpercayaan Publik” karena menabrak pakem “Default” yang telah dianut masyarakat semenjak dulu.

Ibaratnya, seorang lelaki shalat dengan memakai kaus singlet, apakah itu sah? Tentu sah. Tapi masyarakat menilai itu tidak layak dan tidak sopan. Demikian juga seorang guru yang mengajar di kelas dengan memakai sarung, atau ASN yang masuk kantor dengan celana pendek, apakah pekerjaannya terbengkalai? Tidak. Hanya saja itu akan dinilai kurang waras oleh masyarakat sekitar.

Maka, Suara Konstituen itu adalah amanat besar dan sebuah harta bernilai tinggi, sehingga menjaganya pun tidak bisa Se-dagelan itu..😌

(Yusuf Al-Amien) [portalislam]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita