Bandingkan Kasus Habib Bahar dengan Bupati Boyolali, Korsa: Polri Pilih Kasih!

Bandingkan Kasus Habib Bahar dengan Bupati Boyolali, Korsa: Polri Pilih Kasih!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Baru diperiksa sekali sebagai saksi terlapor, Kamis (6/11), pendiri sekaligus pemimpin Majelis Pembela Rasulullah M. Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Akhir November lalu, relawan petahana Joko Widodo melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya terkait video ceramah "Jokowi banci" yang diduga menghina simbol negara.

Koordinator Komunitas Relawan Sadar (Korsa), Amirullah Hidayat mengatakan, penetapan Habib Bahar sebagai tersangkan yang terkesan maraton. Membuat publik bertanya-tanya, Polri pilih kasih.

"Polisi pilih kasih. Alasannya, kenapa Bupati Boyolali (Seno Samodro) sampai sekarang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab sudah jelas menghina Prabowo Subianto dengan mengatakan binatang (Prabowo a**)," tegas Amir, Jumat (7/12).

Jelas dia, dalam kasus Habib Bahar hitungan hari langsung ditetapkan tersangka, sementara kasus Bupati Boyolali yang juga politisi PDIP, Seno Samodro sebagai terlapor, belum juga pernah diperiksa.

"Ini bukti polisi tidak berkerja secara profesional dan netral," ujar Amir.

"Semua kasus yang dilaporkan bila itu berkaitan dengan pendukung Jokowi tidak ada diproses. Tetapi bila yang dilaporkan adalah pihak oposisi maka cepat kali diproses," protes aktivis pemuda Muhammadiyah ini menambahkan. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita