14 Proyek Infrastruktur Fiktif Terbongkar, Kantor Pusat PT Waskita Karya Digeledah KPK

14 Proyek Infrastruktur Fiktif Terbongkar, Kantor Pusat PT Waskita Karya Digeledah KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan fiktif oleh dua pejabat PT Waskita Karya terhadap 14 proyek infrastruktur ‎di sejumlah daerah Indonesia. Penggeledahan dilakukan pada pertengahan Desember 2018.

"Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Agus membeberkan sejumlah lokasi yang digeledah terkait penyidikan perkara ini. Sejumlah lokasi tersebut yakni Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kavling 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, beberapa perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi, kediaman para tersangka dan sekitar ‎sepuluh rumah dan apartemen milik pihak-pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Empat perusahaan subkontraktor yang telah ditunjuk Yuly dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan subkontraktor tersebut.

Selanjutnya, perusahaan-perusahan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut.

Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [okz]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA