Saran Dewan Pers untuk Timses Prabowo dan Metro TV soal Boikot

Saran Dewan Pers untuk Timses Prabowo dan Metro TV soal Boikot

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga memboikot Metro TV dan menolak wawancara dari stasiun televisi tersebut. Dewan Pers kemudian memberi saran kepada Timses Prabowo dan Metro TV terkait masalah ini. 

"Menurut saya, ini kedua belah pihak, baik yang diboikot maupun yang memboikot, harus saling refleksi," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018). 

"Pertama, kita minta medianya untuk introspeksi apa yang terjadi kok sampai diboikot. Apakah pemberitaannya memang berat sebelah selama ini atau tidak. Yang kedua, kita ingatkan kepada pemboikot bahwa kalau menghalang-halangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi, bukan hanya merugikan, tapi Pasal 18 UU 40 mengatakan ada ancaman pidana untuk orang menghalangi kerja wartawan," sambungnya. 

Yosep menuturkan belum ada permintaan kepada Dewan Pers untuk mengusut masalah ini. Tapi dia menyarankan masalah ini lebih baik diselesaikan di Dewan Pers. 

"Kami anjurkan saja kepada pemboikot untuk mengadu kepada Dewan Pers, kita panggil stasiun televisinya. Atau barangkali kepada stasiun televisinya, lapor kepada Dewan Pers, 'Kami diboikot, tolong dinilai karya kami selama ini seperti apa, melanggar etik atau bukan'. Dengan demikian, ada upaya titik temu di antara kedua belah pihak," ungkap Yosep. 

Menurutnya, pemboikotan ini justru merugikan pihak yang memboikot dan medianya. Publik juga jadi dirugikan. 

"Makin menjerumuskan media itu untuk menjadi tidak seimbang dan itu merugikan kedua belah pihak. Pertama kepada paslon yang sedang kampanye, kedua kepada media yang harusnya melayani kepentingan masyarakat dia tidak bisa menyampaikan message secara berimbang itu. Jadi yang dirugikan adalah publik. Kami ingin mencari titik temu. Kedua belah pihak harus memikirkan konsekuensi," paparnya. 

Alasan Timses Prabowo Memboikot Metro TV

Pemboikotan ini sebelumnya diketahui lewat surat dengan kop surat Prabowo-Sandi. Surat bernomor 02/DMK/PADI/11/2018 dengan perihal 'Menolak Permohonan Wawancara Metro TV' itu ditandatangani Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, pada 22 November 2018. 


Dalam surat itu, seluruh komponen BPN dan anggota parpol koalisi pendukung Prabowo-Sandi diminta menolak undangan maupun wawancara dengan Metro TV. Kepala Media Center Prabowo-Sandi, Ariseno Ridhwan, membenarkan surat itu berasal dari BPN. 

"Tapi surat ini dibuat untuk kalangan internal kami. Dan hanya berlaku bagi internal kami. Bukan untuk konsumsi publik," kata Ariseno dalam keterangan tertulis. 

Ariseno mengatakan alasan surat itu diterbitkan adalah pihak Prabowo-Sandi menilai apa yang disiarkan Metro TV selama ini sangat terkesan tidak seimbang dan cenderung tendensius. Ini juga merupakan instruksi langsung dari Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso. 

"Mereka seperti apa? Silakan tanya ke masyarakat. Selama ini mereka disuguhi tayangan apa terkait pilpres? Bagi kami, tayangan Metro TV terkesan tidak berimbang dan cenderung tendensius. Sementara mereka menggunakan frekuensi publik dalam siarannya. Frekuensi publik ini milik semua warga negara, jadi objektivitas harus dijaga," kata Ariseno. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita