Sanksi L68T di Sumbar, Bayar Semen Hingga Diarak

Sanksi L68T di Sumbar, Bayar Semen Hingga Diarak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sumatra Barat semakin ketat dan 'keras' dalam menghadapi perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menginstruksikan seluruh pemda untuk mencanangkan gerakan anti-LGBT. Tak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait LGBT.

Soal sanksi, Wagub Sumbar juga setuju bila pemerintah nagari menghukum pelaku LGBT dengan sanksi yang membuat jera. Contohnya, membayar denda sejumlah sak semen atau hukuman diarak keliling kampung. Sikap tegas Pemprov Sumbar ini menyusul temuan pelaku LGBT yang semakin banyak dalam beberapa waktu belakangan. Terakhir, Satpol PP Padang mengamankan 10 perempuan yang mengakui diri mereka sebagai penyuka sesama jenis.

"Ya sanksi itu kan yang penting buat efek jera. Kalau dia jera dengan itu (sumbang sak semen) bisa saja, atau diarak keliling kampung plus bayar apa gitu. Ini upaya agar generasi muda kita tak terjerumus LGBT," kata Nasrul, Rabu (7/11).

Pemerintah Provinsi Sumbar juga berniat segera memanggil para rektor perguruan tinggi, kepala sekolah seluruh Sumbar, hingga penggerak PKK di nagari. Menurutnya, kondisi penyebaran perilaku LGBT di Sumatra Barat sudah mengkhawatirkan dan harus ditangani dengan tepat. Ia mendesak bagi masyarakatnya yang berperilaku LGBT untuk secara suka rela memeriksakan diri ke klinik atau lembaga konseling resmi, seperti RSUP M Djamil Padang.

"Ibu-ibu di jorong, korong, juga harus lebih awasi pergaulan anak mereka. Apalagi yang anaknya sekolah di Padang, tolong dicek. Pergaulannya sama siapa. Tentu dengan pendidikan agama yang bagus juga," kata Nasrul. [rol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA