Sandiaga Prihatin Kades di Mojokerto Jadi Tersangka karena Kampanye

Sandiaga Prihatin Kades di Mojokerto Jadi Tersangka karena Kampanye

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono resmi ditetapkan sebagai tersangka. Suhartono diduga terlibat dalam kampanye Cawapres Sandiaga Uno ketika berkunjung di Mojokerto beberapa pekan lalu.

Suhartono disangkakan telah melanggar Pasal 490 juncto pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Terkait hal ini, Cawapres Sandiaga mengaku akan mengkonsolidasikan dengan Badan Pemenangannya di Jawa Timur perihal bantuan hukum bagi Suhartono. Sandiaga pun mengaku telah mengingatkan yang bersangkutan untuk hati-hati.

"Saya sangat terenyuh ya. Saya ngingetin beliau, ‘Pak, hati-hati lho pak. Kita ini penantang, bapak nanti pasti akan mengalami kesulitan,’" kata Sandi di Jakarta Selatan, Rabu 28 November 2018.

"Saya bilang, ‘Jangan Pak.’ Saya ingetin, tapi beliau sangat antusias. Beliau bilang ‘Ah enggak apa-apa kok, orang gubernur aja ikut jadi tim dan menyambut dari tim sebelah. Kan Pak Sandi datang ke daerah saya, saya ingin menyambut,’" tambah Sandi mengingat perkataan Suhartono.

Dengan status tersangka atas Suhartono, Sandi mengaku sangat prihatin. Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta ini beharap Suhartono diperlakukan seadil-adilnya.

"Hukum yang benar-benar panglima, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah mengambil sikap lengkap formil dan materil atau P21 terhadap tersangka pelanggar tindak pidana pemilu atas nama Suhartono. [vva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA