Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Rp1 Triliun

Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Rp1 Triliun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Ekonom senior Rizal Ramli menjalani pemeriksaan perdana di kantor Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.

Pemeriksaan terhadap Rizal menyusul laporannya kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh atas pencemaran nama baik. Sebaliknya, Surya Paloh juga telah melaporkan Rizal di Polda Metro Jaya.

"Kedatangan kami hari ini adalah follow up dari laporan kami ke Bareskrim tentang adanya dugaan pencemaran nama baik kami oleh saudara Surya Paloh dan Nasdem," kata Rizal, sebelum menjalani pemeriksaan.

Rizal dalam pengambilan keterangannya didampingi 30 pengacara dari berbagai firma dan asosiasi. Ia juga menuntut ganti rugi terhadap Surya atas laporannya soal pencemaran nama baik senilai Rp1 triliun.

"Semoga kami menang kasus ini. Semoga hasil ganti rugi kami bisa gunakan untuk petani dan penambak," ujar Rizal.

Rizal menyatakan apa yang dilaporkan Surya Paloh kepadanya tak memenuhi unsur pidana. Ucapannya yang berujung laporan ke polisi ini terkait kebijakan impor beras di salah satu stasiun televisi mestinya diselesaikan lewat mediasi di Dewan Pers. 

"Jika ada perbedaan pendapat atau interpretasi, maka mahkamah yang benar adalah Dewan Pers," katanya. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita