Polisi Tetapkan HM 'Pemberi Kuasa' ke Hercules Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan HM 'Pemberi Kuasa' ke Hercules Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Polisi menetapkan satu orang lagi dalam kasus penyerangan dan pendudukan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka baru berinisial HM adalah pemberi kuasa kepada Hercules Rosario Marshal hingga akhirnya terjadi pendudukan lahan.

"Tadi malam terhadap HM sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah selesai diperiksa kami lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, terhadap HM atau Handi Musawan, kami tetapkan (status) tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Jumat (23/11/2018). 

Menurut Edy, HM memberi kuasa kepada Hercules untuk menjual empat bidang tanah di Kalideres. Namun kuasa ini diberikan dengan menyertakan putusan tahun 2003, bukan putusan terbaru soal status tanah pada 2009. Putusan itu menyebut lahan di Kalideres milik PT Nila Alam.

"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap putusan tersebut sah sehingga mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila," sambung Edy.

Edy menyebut pemeriksaan HM pada Kamis (22/11) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berawal dari penggeledahan rumah Hercules di Kembangan. Dari rumah itu, polisi menemukan surat kuasa HM ke Hercules yang ada kaitannya dengan pendudukan lahan PT Nila Alam di Kalideres.

"Menduduki kantor pemasaran, merusak pintu, kemudian mengintimidasi karyawan, sekurtii, kemudian juga menguasai perbengkelan, mengintimidasi para pengontrak ruko yang ada di kompleks tersebut sehingga mereka tidak beraktivitas. Dari hasil penyelidikan kami, para pengontrak bisa beraktivitas apabila mereka membayar sejumlah uang kepada anak buahnya," papar Edy.

Terkait kasus ini total ada 25 orang tersangka, termasuk Hercules, yang ditangkap pada Rabu (21/11) malam. Hercules dijerat sangkaan pidana Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 335 KUHP. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita