Penderita Gangguan Jiwa Diberi Hak Pilih, Netizen: Jika yang Waras Golput, Dunia Dikuasai Orang Gila

Penderita Gangguan Jiwa Diberi Hak Pilih, Netizen: Jika yang Waras Golput, Dunia Dikuasai Orang Gila

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan penderita gangguan jiwa tetap memiliki hak pilih pada Pilpres 2019. Keputusan KPU ini mengacu pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Pilkada.

Kabar ini diungkap kembali oleh netizen di media sosial. Meski kabar ini sudah lama dipublikasikan di media (Maret 2018), banyak publik yang tidak mengetahui kabar ini.

“Bila yang waras Golput
Dunia ini akan dikuasai oleh orang-orang gilak !," kata netizen.





Berikut berita selengkapnya dikutip suara.com:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah mendata peserta pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra, mengatakan merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pilkada terkait hak pilih dari pengidap gangguan jiwa, dimana haknya menjadi peserta pemilu wajib dilaksanakan.

“Jadi MK mengatakan bahwa teman-teman disabilitas mental itu harus diberikan hak memilih karena selama ini tidak diberi hak memilih,” ungkap Ilham di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Dia menjelaskan, ada kriteria tertentu yang membatasi seseorang tidak berhak memilih. Mereka akan diberi surat yang menyatakan, calon pemilih tersebut tidak dapat memilih karena kadar atau level disabilitas mentalnya tak memungkinkan untuk memilih.

“Dia kan tidak bisa membedakan mana Partai mana calon dan sebagainya,” ujarnya.

Jadi, lanjut Ilham, saat ini KPU RI mendata Rumah Sakit Jiwa yang memiliki data penyandang disabilitas mental itu. 

“Maka, jika dia terdaftar di tempat panti, bisa saja kemudian kita mengikut sertakan orang tersebut di TPS terdekat di tempatnya masing-masing,” katanya. 

Namun, ia menambahkan, jika mereka belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka TPD bisa dibuat di wisma, panti atau RSJ tersebut. 

Diketahui, dalam Pilkada DKI Jakarta sendiri hak pemilih dari pengidap penyakit jiwa telah terpenuhi, contohnya RS Khusus Duren Sawit, Jaktim. Dari 3.737 pengidap gangguan jiwa, 127 orang dinyatakan mampu memenuhi haknya sebagai peserta pemilihan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. [swr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita