Modus Bisa Meramal, 3 WN China Hipnotis & Raup Ratusan Juta Rupiah Uang Korban

Modus Bisa Meramal, 3 WN China Hipnotis & Raup Ratusan Juta Rupiah Uang Korban

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Sumatera Selatan meringkus lima pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Tiga pelaku di antaranya adalah warga negara China dan salah satunya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia palsu.

Mereka adalah Huang Shunpo (41), Alice Tan (27), dan Zheng Si Lin (25). Sementara, dua warga Indonesia yang menjadi pelaku adalah Tjija Djuk Fung (55) dan Ng Lie Sian (48).

Korbannya berinisial YF yang mengalami kerugian uang Rp 150 juta dan emas senilai Rp 400 juta. Para pelaku melakukan aksi penipuan pada bulan lalu.

Mereka menggunakan modus berpura-pura memiliki kemampuan untuk menyembuhkan berbagai penyakit dan meramal. Dalam ramalannya, korban yang terbilang termasuk kalangan atas disebut pelaku memiliki penyakit yang sulit disembuhkan dan berujung petaka di masa mendatang.

Tak ingin nyawa nyawanya terancam, korban pun bersedia mengabulkan permintaan para pelaku dengan memberikan sejumlah uang. Korban melaporkan kasus ini ke polisi karena sudah merasa tertipu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, penyidik cukup kesulitan menangkap para pelaku. Sebab begitu dilaporkan, mereka langsung meninggalkan wilayah Sumsel.

Mereka sempat datang kembali ke Palembang tetapi langsung kabur saat dibuntuti dan akhirnya tertangkap di Lampung.

"Modusnya hipnotis dengan pura-pura bisa meramal masa depan. Kerugian cukup banyak, ada uang Rp 150 juta dan emas senilai Rp 400 juta," ungkap Zulkarnain, Jumat (23/11).

Menurut dia, penyidik masih memburu satu pelaku lain berinisial HI, berkewarganegaraan Hong Kong. Dari pengakuan para tersangka, HI menjadi otak penipuan dengan membagi peran para tersangka dalam beraksi.

"HI masih kita buru, dia juga yang bawa emas korban," ujarnya.

Selain kasus penipuan, pihaknya akan memproses pemalsuan KTP elektronik yang dilakukan salah satu WN China. Hukuman tersangka bisa ditambahkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.

"Untuk kasus penipuan kit kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP penggelapan dengan pemberatan," katanya. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita