Menag Lukman: Tidak Ada Istilah Perda Syariah

Menag Lukman: Tidak Ada Istilah Perda Syariah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Banyak pihak menolak adanya peraturan daerah (perda) Syariah. Mereka menganggap, perda Syariah tidak sesuai dengan hirarki perundang-undangan di Indonesia. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sendiri menganggap, tidak ada perda Syariah. Hal itu disampaikan Lukman di sela acara Hari Guru Nasional di Surabaya.

"Tidak ada istilah Perda Syariah itu. Istilah itu datang dari mana? Jangan-jangan dari teman-teman media," kata Lukman di Gramedia Expo, Surabaya, Minggu (25/11).

Menurutnya, ada beberapa bentuk pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Antara lain, UUD 45, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Perda. 

Perda tersebut mengatur banyak hal. Secara spesifik, lanjutnya, banyak bentuk aturan yang mengatur banyak hal dan termuat dalam perda. 

"Bukan Syariahnya. Kita umat beragama. Terutama umat Islam jika ditanya apakah setuju dengan Syariah, ya tentu. Karena maknanya, luas," kata Lukman. 

Untuk itu, Lukman menganggap, harusnya masyarakat tak perlu khawatir dengan perda Syariah. Jika, ada perda yang dalam prakteknya mendiskriminasi, masyarakat boleh menolak.  

Dia juga berharap, pemerintah daerah melakukan pertimbangan ulang jika ada aturan yang menyusahkan masayarkat. 

"Tapi jangan bicara hal-hal yang abstrak dan menjeneralisir semua perda. Karena perda itu bicara soal yang spesifik, ini dan itu," katanya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita