Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu dengan Dugaan Penghasutan

Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu dengan Dugaan Penghasutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu karena pidato bisu, tuli saat acara Peresmian Posko dan Deklarasi Relawan Barisan Nusantara (Barnus) di kawasan Cempaka Putih Timur, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pihak yang melaporkan Ma'ruf yakni Bonny Syahrizal yang di dampingi Advokat Senopati 08.

Memurut Bonny, pidato Ma'ruf diduga telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas yang keberadaannya dilindungi oleh UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, dalam pidatonya Ma'ruf diduga melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) butir c, butir d, dan butir e Jo. Pasal 521 UU 7/2017 Tentang Pemilihan.

"Sangatlah disayangkan apabila dalam hal ini seorang cawapres yang juga seorang ulama dalam membuat pernyataan tidak menjaga secara lisan," ujar Bonny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11).

Dalam aduannya, Bonny membawa bukti berupa tiga lembar hasil cetak berita dari media massa mengenai ucapan Ma'ruf dan video seorang penyandang disabilitas bernama Bambang Priyanto yang menyatakan kekecewaannya atas ucapan Ma'ruf.

"Patut diduga Ma'ruf telah melakukan penghinaan terhadap para penyandang disabilitas, dengan menjadikannya sebagai bahan pembanding dan atau bahan ejekan di dalam narasi politiknya," ujar Bonny. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita