KPK Telusuri Pengurusan Izin Anak Usaha Sinar Mas

KPK Telusuri Pengurusan Izin Anak Usaha Sinar Mas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART). Namun hanya dua yang memenuhi datang.

Saksi yang hadir Andre Kurniawan, Petrus Simon. Sedangkan Tjio Mei Ping mangkir. "Ada satu saksi yang dijadwalkan ulang pemeriksaanya karena tidak hadir," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Saksi menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perka­ra tersangka Direktur PT BSAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART, ESS (Edy Saputra Sudrajat)," kata Febri.

"Penyidik mengkonfirmasi be­ragam info seputar manajemen. Seluk-beluk pengurusan periz­inan dan pengelolaan keuangan perusahaan," lanjut Febri.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT SMART Tbk dan PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), di Plaza Sinar Mas Land Menara II, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Penggeledahan di kantor anak usaha Sinar Mas itu terkait penyidikan kasus suap kepada anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Tim KPK menyisir kantor tersebut sejak pukul 11.00 WIB Senin (29/10), sampai pukul 04.00 WIB, Selasa (30/10).

Febri mengungkapkan, tim KPK menyita 2 dus barang bukti berupa dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korpo­rasi lain. Selain itu, tim men­gangkut barang bukti elektronik, seperti laptop dan hardisk.

"Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi Kalimantan Tengah," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, pengurus PT BSAP memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng. Perusahaan itu meminta anggota Dewan membantu masalah dugaan pencemaran lingkungan yang melilitnya.

Petinggi anak usaha Sinar Mas yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BSAP yang juga Wakil Direktur Utama PT SMART, Willy Agung Adipradhana selaku CEOPT BSAP Wilayah Kalteng Bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BSAP.

KPK juga menetapkan 4 ka­langan DPRD Kalteng sebagai tersangka. Yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng: Arisavanah dan Edy Rosada.

KPK menduga pemberian uang Rp 240 juta itu bukanlah yang pertama kali. Saat ini lem­baga yang dipimpin Agus Rahardjo tengah mendalami pem­berian lain dari PT BSA kepada legislator Kalteng tersebut.

Bersamaan dengan penggele­dahan kantor PT SMART dan PT BSAP, penyidik memeriksa Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Manager Legal PT BSAP itu akhirnya menyerahkan diri pada 29 Oktober 2018.

Ia sempat menghilang dua hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan 27 Oktober 2018. Sehari kemudian, komisi antira­suah mengumumkan Teguh termasuk salah satu tersangka kasus ini, dan diminta menyerahkan diri.

Febri mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya persetujuan korporasi untuk memberikan suap.

"Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi per­hatian KPK," kata dia.

Polisi Sidik Kasus Penggelapan Uang Dirut KBN Rp 7,7 Miliar

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut kasus dugaan penggelapan uang Rp7,7 miliar yang dilakukan Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Sattar Taba.

Polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu. Surat ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam.

Surat ditembuskan kepada terlapor Dirut PT KBN Sattar Taba dan Direktur Keuangan PT Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi.

Ade membenarkan penerbitan SPDP itu. Namun ia menolak memberikan keterangan lebih jauh. Awalnya, PT KBN dan PT KCN berkongsi mengelola Pelabuhan Marunda di kawasan C01. Sejak 2013, kedua perusa­haan terlibat sengketa.

Pemerintah pun turun tanganmenangani sengketa antara BUMN dengan swasta itu. Sengketa ditangani tim Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi di bawah Menko Perekonomian. Ketua Pokja IV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pokja IV menerbitkan reko­mendasi untuk mendamaikan kedua pihak demi menyelamat­kan investasi triliunan rupiah. Pokja menyoroti pengelolaan PT KCN yang berpotensi jadi 'sapi perah' pihak KBN.

Salah satu rekomendasi Pokja menyinggung laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana PT KCN oleh Sattar Taba. Pokja meminta Kepala Bareskrim atau Kepala Polda Metro Jaya menuntaskan penanganan laporan penyelewengan dana di KCN, serta menjamin keamanan kelan­jutan pembangunan pier 2 dan pier 3 terminal umum KCN.

Kasus dugaan penggelapan uang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Mei 2018. Uang PT KCN dicairkan bertahap dengan cek yang ditandatangani direktur keuangan. Seharusnya cek ditan­datangani direktur utama dan direktur keuangan. Total dana PT KCN yang dicairkan Rp7,7 miliar. Diduga uang itu mengalir ke PT KBN.

Toha Muzaqi, Sekretaris Perusahaan PT KBN mengata­kan rekomendasi Pokja IV bu­kan ditujukan kepada pihaknya. Namun ia mempersoalkan re­komendasi mengenai laporan dugaan penggelapan.

Menurutnya, laporan itu bisa dibuat siapa saja dengan menga­takan ada penyelewengan dana. "Kalau kita salah di sini. kita kena. Logikanya saja kalau me­mang rekomendasi Pokja, kita pasti ditangkap. Ini kan tidak ada," katanya.

"Buktinya mana (ada penyelewengan)? Bisa saja, cuma ngomong begitu saja. Kita bisa laporkan lagi perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik," kata Toha. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita