KPK Sebut Aliran Suap Jual Beli Jabatan Mengalir ke Acara PDIP di Jakarta

KPK Sebut Aliran Suap Jual Beli Jabatan Mengalir ke Acara PDIP di Jakarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Nico Siahaan sebagai saksi terkait kasus suap jual-beli jabatan yang telah menjerat Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, alasan Nico diperiksa lantaran dianggap tahu soal penyelengaraan kegiatan partai politik pada bulan Oktober 2018.

"KPK mendalami pengetahuan saksi (Nico Siahaan) tentang penyelenggaraan kegiatan partai politik di bulan oktober 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Diketahui, kegiatan tersebut yakni peringatan acara peringatan Sumpah Pemuda yang dilaksanakan PDI Perjuangan di kawasan Jakarta. Menurut informasi, Nico merupakan ketua panitia dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Menurut Febri, KPK mulai mendalami penyelenggaran acara yang digarap PDIP lantaran terindikasi menerima sumbangan dana yang berasal dari kasus suap jual-beli jabatan yang kini menjerat Sunjaya.

"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai politik di hari sumpah pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," tutup Febri.

Sebelumnya, KPK telah Sunjaya dan Sekretaris Daerah PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Penetapan itu dilakukan setelah keduanya terjadi operasi tangkap tangan KPK.

Dalam kasus ini, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sra]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita