KPK Endus Izin Meikarta Dipalsukan

KPK Endus Izin Meikarta Dipalsukan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pemalsuan data terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, Bekasi.

Diduga Lippo Group dan Pemkab Bekasi memanipulasi data perizinan sebelum diterbitkannya Izin Membangun Bangunan (IMB).

"KPK mulai mendalami informasi adanya dugaan backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah rekomendasi perizinan Meikarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Rabu (14/11/2018).

Febri menyebut penyidik menemukan bukti atau informasi sejumlah rekomendasi yang diajukan Pemkab Bekasi sebelum IMB Meikarta itu diterbitkan.

"Seharusnya kan proses pembangunan itu kalau semua izin sudah lengkap termasuk juga IMB misalnya, baru pembangunan bisa dilakukan," ujarnya.

Selain itu, menurut Febri, salah satu poin yang tengah didalami penyidik adalah proses pembangunan Meikarta. Kuat dugaan, pembangunan Meikarta dilakukan sebelum IMB diterbitkan.

"Kami menemukan dugaan atau indikasi tanggal mundur dalam sejumlah rekomendasi perizinan itu mulai ditelusuri lebih lanjut oleh KPK," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta. [inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita