Kasus Pembagian Gerobak Caleg Perindo Meningkat Ke Tahap Penyidikan

Kasus Pembagian Gerobak Caleg Perindo Meningkat Ke Tahap Penyidikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan kasus dugaan pembagian gerobak Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Jakpus, Halman Muhdar menjelaskan penyidikan ini didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurutnya peningkatan ke tahap penyidikan sesuai dengan temuan registrasi nomor 03/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 pada tanggal 15 Oktober 2018. 

Dalam temuan itu, diduga telah terjadi pelangaran pembagian gerobak yang dilakukan oleh salah satu Caleg dari Partai Perindo nomor urut 1, Pahala Tua Sianturi. 

Anak buah Harry Tanoesoedibjo itu diduga membagikan gerobak Perindo kepada warga Jalan Listrik II, Gang Belakang Sekolah, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 sekitar jam 16:00 WIB sampai 17:00  WIB.

"Kami telah meneruskan berkas hasil penyelidikan ke tahap penyidikan," ungkap Halman dalam keterangan persnya, Jumat (2/11).

Halman menambahkan dari hasil pembahasan, Sentra Gakumdu sepakat untuk melanjutakan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil karena perbuatan yang dilakukan Pahala Tua Sianturi telah memenuhi unsur Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Upaya penegakkan hukum ini juga semata mata dilakukan agar memberi efek jera kepada peserta pemilu yang melanggar dan agar peserta pemilu lainya dalam melaksanakan kegiatan kampanye tidak melanggar ketentuan kampanye yang sudah tegas diatur dalam UU Pemilu," pungkasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita