Kasihan Melihat Nasib Guru Honorer, Yusril Uji Materiil Putusan Menpan RB ke MA

Kasihan Melihat Nasib Guru Honorer, Yusril Uji Materiil Putusan Menpan RB ke MA

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Advokat dan juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra turun tangan membantu guru hononer di seluruh Indonesia yang tertimpa nasib tidak menentu hingga kini.

Yusril membawa persoalan 1,5 juta persoalan guru honorer ke Mahkamah Agung (MA). MA diminta membatalkan Peraturan Menpan RB yang membatasi usia pengangkatan guru honorer.

Berdasarkan SK Menpan RB tersebut, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak boleh diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, mereka sudah belasan tahun jadi guru honorer. Hal itu membuat nasib ratusan ribu guru honorer tidak menentu.

Bersama dua advokat yunior, Gugum Ridho Putra dan Firmansyah, Yusril mengajukan uji materil ke MA. Jika MA membatalkan peraturan Menpan RB tersebut, maka Pemerintah harus mengangkat semua guru hononer tanpa batasan usia. 

"Saya membantu guru honorer karena merasa iba dan kasihan kepada mereka sebagai sesama warga bangsa. Ada di antara mereka yang jalan kaki ke Jakarta untuk demo di depan Istana Negara," kata Yusril, dalam keterangannya di depan Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, (Kamis 29/11).

Ribuan guru honorer di Indonesia menggelar demo menuntut Presiden Joko Widodo menunaikan janjinya mengangkat guru honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Bahkan, sekitar 70 ribu guru honorer sempat menginap di jalan di depan Istana Negara. Pada Juli lalu dalam acara Asosiasi Pemerintah Daerah, Jokowi berjanji akan menyelesaikan masalah yang dihadapi guru honorer. 

Janji tersebut disampaikan setelah Jokowi menerima keluhan soal nasib guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi namun tak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita