Kasasi Ditolak, Bagaimana Nasib Buni Yani di Timses Prabowo?

Kasasi Ditolak, Bagaimana Nasib Buni Yani di Timses Prabowo?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani sehingga membuatnya tetap dihukum 18 bulan penjara. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum menentukan nasib anggota Direktorat Komunikasi dan Media itu di timses. 

"Sampai sekarang pimpinan belum memberikan sikap resmi terkait Buni Yani," ujar Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, kepada wartawan, Senin (26/11/2018). 

Kendati demikian, Andre mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan status Buni Yani saat ini. Hingga kini, Buni Yani juga masih tercatat sebagai anggota timses Prabowo-Sandiaga. 

"Soal status tidak ada masalah, mas Buni masih bergabung di BPN," katanya. 

Selain itu, kata Andre, masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh Buni Yani yakni Peninjauan Kembali (PK). Timses menyerahkan keputusan itu ke Buni Yani. 

"Tentu harapan kita, kan masih ada satu langkah hukum lagi ya, PK. Kita serahkan penuh ke Mas Buni Yani. Tentu kami mendukung secara moral ya. Soal apakah akan dicopot apa tidak, itu tentu kewenangan pimpinan ya. Tapi saya rasa Mas Buni tetap bertahan sampai ada keputusan tetap," tutur Andre. 

Sebelumnya, MA menolak dengan perbaikan permohonan kasasi Buni Yani. Alhasil, Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.

"Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018). [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita