Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Ini Kata Pengacara

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Ini Kata Pengacara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut. 

"Direncanakan bebas hari ini, tetapi saya belum dapat info pastinya," ujar Djudju kepada Tempo, Jumat, 23 November 2018.

Djudju mengatakan rencana bebas Jonru telah diurus sejak bulan lalu. Menurut dia, Jonru bebas dengan konteks telah menjalani dua pertiga masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian. Bebasnya Jonru ini juga merupakan bebas bersyarat. "Menurut perhitungan kan sudah bisa bebas bersyarat gitu ya," katanya.

Kabar bebasnya Jonru Ginting beredar di media sosial. Dalam media sosial diunggah foto-foto Jonru mengenakan baju biru, sarung, dan menggendong tas tengah bersujud.


Bebasnya Jonru berdekatan dengan acara reuni 212. Acara 212 merupakan demonstrasi besar-besaran pada 2 Desember 2016 menuntut kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Djudju membantah bebasnya Jonru berkaitan dengan acara reuni 212. 

"Tak ada kaitannya dengan isu reuni 212. Bebas itu adalah haknya beliau karena sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya," ucapnya.

Djuju mengatakan belum dapat informasi pasti terkait bebasnya Jonru. Dia belum berkomunikasi dengan tim hukum Jonru lain terkait pembebasan ini. "Karena saya lagi di luar kota. Harusnya saya juga mendampingi," tuturnya.

Jonru Ginting dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam sidang pembacaan vonis pada Jumat, 2 Maret 2018. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan. [tempo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita