Jokowi: Tabok Itu Adalah Proses Hukum Bagi Penyebar Berita Bohong

Jokowi: Tabok Itu Adalah Proses Hukum Bagi Penyebar Berita Bohong

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan diksi 'tabok' itu sebagai tindakan penegakkan hukum bagi penyebar fitnah dan atau berita bohong.

"Itu yang namanya menabok. Menabok dengan proses hukum," kata Jokowi, Sabtu malam (23/11).

Presiden sebelumnya mengemukakan kepada warga bahwa dia menghadapi fitnah menyusul peredaran gambar rekaan yang menampilkan sosok menyerupai dia berdiri di depan mimbar tempat DN Aidit berpidato dalam kampanye PKI. 

Kemudian pada 15 Oktober 2018, polisi menangkap pemilik akun media sosial Instagram @sr23_official bernama Jundi (27 tahun) di kediamannya Kecamatan Lueng Bata, Provinsi Aceh, dalam perkara itu. 

Jundi diketahui memproduksi serta menyebarkan hoax serta ujaran kebencian, dan beberapa kali mengunggah tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo adalah pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Hati-hati memfitnah dan membuat hoax," demikian Jokowi. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA